Polres Pringsewu Amankan Pelaku Penipuan Berkedok Penggandaan Uang

05/05/2023 14:19:00 WIB 813

Pringsewu| Meskipun Kasus penipuan berkedok penggandaan uang sering terjadi, namun masih banyak masyarakat yang percaya dan tergiur dengan janji manis para pelaku.

Salah satu contoh terakhir terjadi di Pekon (Desa) Candiretno, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Korban yang tergiur dengan janji manis pelaku akhirnya harus menelan pil pahit karena harus kehilangan uang hingga Rp.84 juta yang didapat dari hasil menjual sawah.

Beruntung kasus ini segera dilaporkan korban ke Polisi sehingga pelaku dapat segera di tangkap meskipun sempat melarikan diri.

Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, terduga pelaku penipuan berinisial KR (38) warga Pekon Pujiharjo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu tersebut di amankan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Polsek Pagelaran pada Rabu (3/5/2023).

"Pelaku yang dalam kesehariannya mengaku sebagai ustad dan berprofesi terapis pengobatan alternatif ini diamankan Polisi saat berada ditempat pelariannya di wilayah Kecamatan Sendang Agung Kabupaten Lampung Tengah pada pukul 16.00 Wib."ujar AKBP Benny Prasetya melalui release Humasnya pada Jumat (5/5/2023).

Ia menjelaskan Kronologis kejadian berawal saat korban Jumadi (50) warga Pekon Candiretno yang mengeluh sakit lambung berobat kepada pelaku yang diketahui memiliki keahlian pengobatan alternatif. Lantaran dalam perobatan tersebut terdapat banyak perubahan korban mulai percaya dengan keahlian pelaku.

"Hingga kemudian pelaku mengiming-imingi korban dapat menggandakan uang sehingga korban terperdaya dan kemudian menuruti setiap petunjuk dari pelaku," jelasnya

Benny mengatakan, pada (9/11/2022) pelaku meminta korban menyiapkan uang Rp.100 juta untuk digandakan menjadi Milyaran rupiah. Kemudian setelah uang diserahkan, pelaku kembali meminta uang tambahan sebesar Rp.10 juta yang diklaim sebagai biaya proses (Sariat) penggandaan uang.

Selain itu pelaku juga meminta korban menyiapkan daun pohon ceri, kain mori warna hitam dan minyak wangi kedalam karung sebagai media penggandaan uang.

Setelah syarat lengkap lalu pada (21/11/2022) pelaku dan korban melakukan ritual penggandaan uang dirumah korban, namun korban hanya boleh membuka karung media penggandaan uang pada keesokan harinya.

"Keesokan harinya saat korban membuka karung hanya menemukan uang sebesar Rp.26 juta dalam bentuk pecahan uang kertas mulai dari seribuan hingga dua puluh ribu," ungkapnya.

Mengetahui nilai uang tidak sesuai janji, korban kemudian berupaya menghubungi pelaku namun nomor HP sudah tidak aktif dan saat di cari dirumahnya ternyata pelaku sudah kabur.

"Sadar telah menjadi korban penipuan, korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian," bebernya.

Kapolres menyebut, akibat penipuan tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp.84 juta. Uang itu sendiri didapat korban dari hasil menjual sebidang sawah miliknya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di mapolsek Pagelaran Polres Pringsewu.

Ia juga menyampaikan jika Penyidik Unit Reskrim masih melakukan pemeriksaan secara instensif terhadap pelaku.

"Ya saat ini masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui motif pelaku melakukan penipuan tersebut," tandasnya (*)

Share this post