Polres Pesisir Barat Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Lilin Krakatau 2024

18/12/2024 12:55:29 WIB 1

Polres Pesisir Barat Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Lilin Krakatau 2024

Pesisir Barat, 18 Desember 2024 – Dalam rangka persiapan pelaksanaan Operasi Lilin Krakatau 2024, Polres Pesisir Barat menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral yang berlangsung di ruang video conference Polres Pesisir Barat. Rapat ini dipimpin oleh Wakapolres Pesisir Barat, Kompol Slamet Raharjo, S.H., M.H., dan dihadiri berbagai instansi terkait.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari TNI Kodim 0422/Lampung Barat, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta camat se-Kabupaten Pesisir Barat. Hadir pula pengurus Kwarcab Pramuka, Pokdar, FKUB, dan RAPI, bersama dengan Pejabat Utama (PJU) Polres Pesisir Barat dan Kapolsek jajaran.

Rapat bertujuan untuk memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan masyarakat selama perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, khususnya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam arahannya, Wakapolres Pesisir Barat menekankan pentingnya koordinasi yang erat antara seluruh pihak terkait guna menghadapi potensi keramaian selama liburan akhir tahun. "Operasi Lilin Krakatau bukan hanya tanggung jawab Polri, tetapi juga memerlukan dukungan penuh dari semua instansi agar masyarakat merasa aman dan nyaman selama perayaan Natal dan Tahun Baru," ujar Kompol Slamet Raharjo.

Selain membahas strategi pengamanan, rapat juga menyoroti penguatan pelayanan masyarakat di titik-titik rawan seperti lokasi wisata, jalur transportasi utama, dan kawasan pemukiman padat penduduk. Dinas Kesehatan dan instansi terkait lainnya juga berkomitmen memberikan dukungan medis serta layanan darurat selama operasi berlangsung.

Dengan sinergi dan kolaborasi antar instansi, diharapkan Operasi Lilin Krakatau 2024 dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Pesisir Barat.

(Humas Polres Pesisir Barat)

Share this post