tribratanews.lampung.polri.go.id. PESISIR BARAT – Dalam mendukung program prioritas nasional Asta Cita yang dicanangkan Presiden, Polres Pesisir Barat terus menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas segala aktivitas yang merugikan kekayaan negara seperti ilegal fishing, khususnya terkait kasus Benih Bening Lobster (BBL). Beberapa kasus besar berhasil diungkap, baik di wilayah hukum Pesisir Barat maupun di luar daerah tersebut.
Kapolres Pesisir Barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK.,M.H. Melalui Kasat Reskrim polres pesisir barat IPTU Algy Ferlyando Seiranausa, S.Tr.K., M.H. mengatakan Belum genap satu bulan Polres Pesisir Barat telah berhasil melakukan pengungkapan Upaya perdagangan BBL yang akan di selundupkan Yaitu pada hari rabu tanggal 13 November 2024, sekira pukul 14.00 wib
Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan seorang laki laki an. JC (37) yang membawa Benih bening lobster yang akan diselundupkan, tertangkap di jalan pelabuhan siging pekon pardasuka kecamatan ngaras dan badan bukti yang berhasil di amankan yaitu 1 unit mobil daihatsu xenia silver nomor polisi D 1562 AC, 1 buah box polifom warna putih, 2 box blower dan bening bening lobster 336 ekor dan sekarang masih dalam proses penyidikan.”
Secara intensif kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kepolisian Perairan (Polair), TNI, serta Dinas Perikanan dan Kelautan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat. Langkah ini bertujuan untuk menekan angka kasus jual beli BBL ilegal yang semakin marak terjadi. Tak hanya itu, himbauan juga terus disampaikan kepada masyarakat dan nelayan untuk menjalankan praktik perikanan secara legal.
“Kami berterima kasih kepada satgas KKP yang kemarin telah berhasil melakukan penangkapan pelaku ilegal fishing di Pesisir Barat, dalam pengungkapan tersebut merupakan TO yang selama ini kami selidiki Diduga barang tersebut tidak berasal dari pesisir barat dikarnakan kondisi cuaca saat ini sangat ekstrim dan tidak ada nelayan yang melaut”ujar Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, IPTU Algy Ferlyando Seiranausa, S.Tr.K., M.H.
Dilain tempat ketua KUB Guntur Jaya Perkasa Aris Ikhwanda atau yang disapa dengan Dang Mex,yang memiliki izin resmi terkait benih lobster menyayangkan apabila masih ada pihak” yang melakukan penyelundupan karna selama ini dia ketehui bahwa Polres Pesisir barat aktif dalam penertiban ilegal fishing dan tidak membiarkan tidak terjadi ilegal BBL di Pesisir Barat serta di bantu kepada Kepolisian untuk memberikan himbauan kepada nelayan untuk menjual hasil lautnya melalui jalur resmi agar bisa berkontribusi kepada pendapatan daerah.
Senada dengan hal tersebut, Komandan Kodim (Dandim) 0422 Lampung Barat, letkol inf. Rinto Wijaya , S.A.P., M.I.Pol., M.Han, Dandim menyampaikan bahwa selama ini sinergitas antara Kodim dan Polres dalam menertibkan ilegal fising sudah berjalan secara intensif serta kami Juga bersama- sama dengan Polres menghimbau para nelayan agar menjual hasil lautnya secara resmi kepada KUB yang telah memiliki izin resmi yang telah ditetapkan oleh DKP Provinsi Lampung”ujarnya
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.IK., M.H.,Mengatakan bahwa “tentu kami menegaskan bahwa penegakan hukum terkait sumber daya alam terutama ilegal fishing akan terus di jalankan melalui instruksi kepada seluruh anggota untuk tetap menindak tegas oknum pelaku ilegal fishing penyelundupan BBL apabila terbukti bersalah termasuk apabila sampai ada keterlibatan anggota di dalamnya.
Kapolres berharap agar semua pihak dan masyarakat untuk tetap mendukung upaya pemberantasan ilegal fishing di wilayah hukum Polres Pesisir barat agar seluruh kekayaan alam benar-benar bisa mensejahterakan masyarakat,tidak hanya oknum tertentu yang mendapatkan keuntungan secara pribadi dari kegiatan ilegal fishing”tutup kapolres