Polres Metro Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Masih DPO

06/12/2024 16:00:00 WIB 139

tribratanews.lampung.polri.go.id Metro, 06 Desember 2024 – Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung kembali menorehkan prestasi dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/362/XI/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, kasus pencurian yang terjadi pada Sabtu, 30 November 2024, berhasil ditindaklanjuti dengan penemuan barang bukti pada Kamis, 5 Desember 2024.

Kronologi kejadian insiden pencurian terjadi di Jalan Makam RT 17 RW 06, Hadimulyo Timur, Metro Pusat. Pelaku diduga memasuki rumah pelapor dengan cara membuka pintu pagar dan membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna merah hitam yang saat itu dalam kondisi kunci kontak masih menempel. Akibatnya, korban mengalami kerugian materi senilai Rp14 juta.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengatakan bahwa tim tekab 308 Presisi telah melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan barang bukti tersebut.

“Pada Kamis dini hari, 5 Desember 2024, tim Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan barang bukti di wilayah Karya Makmur, Lampung Timur. Sekira pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan sepeda motor curian tersebut. Namun, tersangka yang diketahui berinisial AW berhasil melarikan diri dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya

Dalam proses penggeledahan di kediaman tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa:

Satu unit sepeda motor Honda Beat BE 2623 AED warna merah hitam.

Surat berharga berupa BPKB sepeda motor atas nama Sukaenah.

Satu buah anak kunci T.

Barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasal yang disangkakan tersangka yaitu dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Polres Metro mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjaga barang berharga dan melaporkan segera melalui call center Polres Metro 110 jika menemukan tindak mencurigakan di lingkungan sekitar. Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Metro dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

in Hukum

Share this post