Polres Mesuji-Jajaran polres
Mesuji bersama ketua gugus tugas covid 19 melaksanakan musyawarah kesepakatan
bersama pemilik hiburan yang ada di kabupaten Mesuji, Selasa (13/07) di aula
Endra darma laksana, guna menyikapi hal yang terjadi di tengah masyarakat.
Dalam
acara tersebut di hadiri oleh Kapolres mesuji AKBP Alim S.H, S.Ik, Waka polres
Kompol Juli Sundara A.Md, asisten I Indra Kusuma, seluruh jajaran Kapolsek,
camat se mesuji, perwakilan kepala desa seluruh Mesuji, perwakilan pemilik
hiburan, kepala Kesbangpol, Dan ketua gugus tugas covid 19 kabupaten Mesuji.
Kasat
Intel IPTU Putu Hartha Jaya Utama mewakili Kapolres mesuji AKBP Alim S.H, S.Ik,
menjelaskan, Tujuan diadakannya pelaksanaan kesepakatan, untuk menekan
penularan atau penyebaran covid 19, dengan maksud memberikan solusi kepada
masing-masing pengusaha pemilik orgen dan hiburan lainnya, adapun beberapa
point’ yang telah di sepakati, hiburan tidak boleh melebihi batas waktu di atas
pukul 17.00 wib, tidak di perbolehkan memakai panggung, tidak di perbolehkan
nyanyi – nyanyi bareng, tidak boleh juga joget bareng, personil hiburan
tersebut hanya terdiri dari pemain orgen, 1 penyanyi dan 1 teknisi.
Lanjutnya,
bila kesepakatan tidak di indahkan, maka akan di bubarkan. Bila masih ada yang
melanggar kesepakatan, pemilik hiburan akan di kenakan sanksi dengan menyita
alat hiburan tersebut. Kemudian sanksi kedua mungkin bisa dicabut izinnya dalam
kesepakatan bersama ini. Jelas kasat intelkam
Kasat
berharap dengan adanya kesepakatan tersebut, yang di saksikan oleh pemerintah daerah,
agar tidak ada lagi masyarakat yang melaksanakan kegiatan hiburan tanpa
memperhatikan protokol kesehatan, kemudian supaya masyarakat dapat mematuhi dan
memahami aturan yang ada dalam upaya memutus mata rantai penularan virus covid
19. Tutupnya.