tribratanews.lampung.polri.go.id. LAMPUNG TIMUR - Petugas Kepolisian menggelandang seorang warga, ke Mapolres Lampung Timur, karena diduga terlibat dalam dugaan Penyalahgunaan dan peredaran Narkotika.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman, pada Jum'at (8/11), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah AHN (36) Desa Mulyosari Kec. Pasir Sakti Kab.Lampung Timur
Tersangka pada Kamis (07/11) Kemarin, ditangkap oleh Petugas Kepolisian Satuan Narkoba, diwilayah Kabupaten Lampung Timur, tanpa perlawanan.
Selain tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang beriskan Kristal –klristal putih diduga keras Narkotika Golongan I jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastic klip bening bekas pakai.
Tersangka dan seluruh barang buktinya, kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.