tribratanews.lampung.polri.go.id. LAMPUNG TENGAH - Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Korban adalah S (16), seorang pelajar asal Kampung Tulung Kakan, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, yang menjadi korban ayah kandungnya sendiri, Supangat (39). Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 19 Juli 2024.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan bahwa, korban S awalnya bercerita bahwa ia dilecehkan oleh pamannya.
"Kejadian bermula ketika S menceritakan kepada ayahnya bahwa ia telah dilecehkan oleh pamannya, Sharul Gunawan. Namun, bukannya melindungi, Supangat justru memaksa dan mengancam S untuk melakukan tindakan tidak senonoh." kata Umi.
"Hal ini dilakukan sebanyak enam kali di rumah mereka. Perbuatan ini terungkap setelah korban bercerita kepada gurunya, Nova Cahaya, yang kemudian melaporkannya ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah" tambahnya.
Kemudian pada Jumat, (26/7/2024) Unit IV PPA Polres Lampung Tengah berhasil menangkap Supangat saat ia sedang mencari anaknya di sekolah.
Saat ditangkap, Supangat mengakui perbuatannya dan kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Lampung Tengah.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi hasil visum et repertum dan satu stel pakaian korban.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 76D dan 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Polda Lampung berkomitmen penuh dalam memberantas kekerasan dan pelecehan terhadap anak-anak. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian serupa agar dapat segera ditangani pihak berwajib." pungkas Kombes Umi Fadillah Astutik.