Polres Lampung Tengah-Berawal kenal di media sosial Tatan
seorang gadis dibawah umur yang masih duduk dibangku sekolahan menjadi korban
pencabulan yang dilakukan oleh dua orang pemuda bejat yang dilakukan dirumah
kosong.
Kronologis
awal kejadiannya pada 15/9/2021 jam 15.00 WIB, pelaku yang berinisial MAS (22)
menjemput korban Bunga ke sekolahannya untuk diajak main dengan menggunakan
sepeda motor beat, akan tetapi korban diajak kesebuah rumah kosong yang berada
di kampung Poncowati Kecamatan Terbanggi Besar.
Setelah
pelaku Mas dan korban Bunga sampai dirumah kosong, rupanya di rumah tersebut
sudah ada rekan pelaku Mas yang sudah lebih dulu sampai dirumah kosong yang
mana tempat rumah kosong tersebut, adalah rumah yang direncanakan oleh Pelaku
Mas dan rekannya Pwt untuk menggagahi Bunga.
Lalu
pelaku Mas mengajak Bunga kekamar, dikamar itulah kedua pelaku Mas dan Pwt
mencabuli korban secara bergantian untuk menyalurkan hasrat bejatnya.
Terungkapnya
aksi cabul yang dilakukan pelaku Mas dan Pwt terhadap Bunga, bermula dari
perubahan perilaku yang dialami oleh Bunga. yang mendadak menjadi pendiam.
Dan
perubahan tersebut mengundang kecurigaan guru yang melihat perubahan pada
Bunga, lalu gurunya Bunga tersebut langsung mengundang orang tua korban, untuk
menanyakan apa yang telah terjadi, dan apa yang sebenarnya yang dipikirkan atau
disembunyikan dengan putrinya hingga menjadi mendadak pendiam.
Dihadapkan
sang guru, Bunga ditanya oleh Ayahnya, ” Ada apa dengan mu nak” Kira-kira
demikian pertanyaan sang ayah.
Kepada
sang guru dan ayahnya Bunga mengaku telah dicabuli oleh dua orang pemuda, yang
dikenalnya melalui akun media sosial Tatan.
Hal
itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas mewakili Kapolres Lamteng
AKBP Oni Prasetya Sabtu (25/9/2021).
“Bahwa,
korban Bunga ini telah dicabuli oleh dua orang pemuda secara bergantian yakni
pelaku berinisial MAS dan PWT, awalnya Bunga mengenal pelaku dari perkenalan
sosial media Apk Tatan.
Dan
pelaku MAS mengajak Bunga untuk main, akan tetapi malah dibawa kesebuah rumah
kosong yang berada di Kampung Poncowati Kecamatan Terbbanggi Besar Lampung
Tengah, akan tetapi dirumah kosong tersebut sudah ada rekan pelaku lainnya yang
berinisial PWT.
“Disebuah
rumah didalam kamar tersebut korban dicabuli oleh MAS dan PWT secara
bergantian, Setelah selesai melakukan perbuatan bejatnya, korban kembali
diantarkan oleh tersangka RF ketempat Bunga Sekolah, ” Terangnya.
Diketahui
terungkapnya bahwa korban mengalami pencabulan berawal dari guru korban yang
curiga dengan sifatnya Bunga yang mendadak menjadi pendiam, kemudian guru
disekolahan Bunga mengundang untuk datang kesekolah untuk berbicara secara
baik-baik.
Dihadapan
guru dan orangtua korban, bahwa Bunga sudah mengalami pencabulan yang dilakukan
oleh dua orang pemuda dan karna mendengar pengakuan putrinya dengan perasaan
yang seperti disamber petir, ayah korban tak terima dengan ulah kedua pelaku
Sang ayah langsung melaporkanya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamteng,”
Imbuhnya.
Berbekal
laporan Polisi dari orang tua korban, dengan cepat Polisi bergerak cepat
memburu dan langsung menangkap kedua pelaku dan berhasil diamankan. Dan saat
ini sedang menjalani pemeriksaan intensive, ” tegasnya.
Kedua
pelaku dijerat dengan pasal 81 atau Pasal 82 junto Pasal 76 huruf d atau pasal
huruf E, UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas, perubahan atas
UU RI No. 23 tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman minimal 5
tahun dan maximal 15 tahun, serta denda 5 Milyar.
Terkait
hal tersebut Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Edy Qorinas juga “Mengimbau
masyarakat agar selalu memantau putra-putrinya.
“Selalu
pantau perubahan yang terjadi pada putra-putri kita. Apa lagi yang meiliki akun
media sosial untuk dapat mengawasi penggunaannya. Hal itu untuk mengetahui dan
mengawasi serta kita dapat mengontrol aktifitasnya di sosial media,” Himbaunya.