Polres Lampung Barat tangkap penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar

07/09/2022 08:01:00 WIB 242

Tribratanews.lampung.polri - Polres Lampung Barat Polda Lampung :

Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Barat Polda Lampung telah berhasil Ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak ( bbm) subsidi jenis solar di Jalan lintas  Krui Pekon Bangun Negara Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat, Rabu ( 07/09/2022).

Kasat Reskrim Akp M. Ari Satriawan , S.H, MH, mendampingi Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.Ik,M.H mengatakan bahwa benar pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 10.50 wib Sat Reskrim Polres Lampung Barat telah berhasil ungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak ( bbm) subsidi Pemerintah atau melakukan niaga bbm tanpa ijin usah yang dilakukan oleh terduga pelaku EL ( 46) Kecamatan Pesisir selatan Kabupaten Pesisir Barat.

Modus yang dilakukan oleh terduga pelaku adalah dengan cara memodifikasi tanki dari mobil yang digunakan dengan menambahkan 1 buah bak/ tangki penampungan kapasitas 1000 (seribu) liter, berikut pompa mesin yang dipasang di mobil.

Sebelum diamankan oleh Sat Reskrim Polres Lampung Barat terduga pelaku (EL) melakukan pengisian Bbm atau mengecor jenis solar secara berulang-ulang di Spbu jalan lintas Krui Pesisir selatan sebanyak 2( dua) kali berikut hasil pengisian atau pengecoran Bbm jesin solar sebanyak 300( tiga ratus) liter,"  Jelas Ari.


Ari menuturkan Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Ipda Kasyono,SE selanjutnya melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku dengan mendatangi gudang miliknya dan ditemukan 25 jerigen kosong yang telah digunakan sebagai wadah penampungan hasil pengisian bbm jenis solar serta menemukan 15 jerigen berisi BBM jenis solar hasil pengecoran.

"Selanjutnya terduga pelaku ( EL ) dan barang bukti yang terdiri dari 1 (satu) buah kendaraan roda 4 jenis Mitsubishi L300 dengn Nomor polisi BE 8480 XD warna hitam a.n Nurkholis, 1 (satu) buah bak / tangki modifikasi dengan kapasitas 1000 Liter dan telah terisi solar sebanyak lebih kurang 300 liter, 25 (dua puluh lima) jerigen kosong, 15 (lima belas) jerigen berisi BBM jenis solar, 1 (satu) buah Mesin Pompa modifikasi, 1 (satu) Unit Handphone Merek Samsung warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek Honda warna hitam dibawa ke polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Ari.

in Hukum

Share this post