Tribratanews.lampung.polri.go.id : Sat Reskrim Polres Way Kanan dengan diback up oleh Dit Krimsus Polda Lampung melakukan penertiban penambangan emas ilegal yang beroperasi di Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Senin (24/10/2022).
Penertiban penambang emas ilegal dipimpin Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin, Kanit Subdit IV Dit Rekrimsus Polda Lampung AKP Saragih, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Way Kanan Ipda Rizky, personel Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Lampung dan Banit Satreskrim Polres Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menyampaikan bahwa pelaksanaan penertiban TI (Tambang Ilegal) yang berada di wilayah Hukum Polres Way Kanan guna memberi efek jera kedepannya agar tidak terjadi giat serupa kedepan.
Kemudian sehubungan saat petugas gabungan Unit Tipidter Polres Way Kanan bersama Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung tiba dilokasi pada Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 WIB yang menjadi sasaran penertiban TI yang berada di pinggir aliran sungai kecil Km 20 Kampung Negeri Batin itu, untuk sementara belum ada penambang yang berhasil diamankan akibat melarikan diri. Dikarenakan untuk menempuh menuju titik lokasi dari jalan poros yang membutuhkan waktu sekitar 20 menit serta kondisi tanah berlumpur sehingga menghambat pergerakan petugas Kepolisian di lapangan.
Lanjutnya, petugas hanya melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) unit mesin yang digunakan untuk melakukan penambangan dan saat ini telah diamankan di Polres Way Kanan.
Selain melakukan penyitaan barang bukti kami masih melakukan proses penyelidikan dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi terkait tambang Ilegal ini dan sebagainya.