Tribratanews.Lampung.go.id.Polri - Polres Pesawaran Polda Lampung :
Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran Polda Lampung, berhasil meringkus 2 (dua) orang terduga pelaku judi jenis kupon putih (Togel) di Desa Sukadadi, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (18/08/22) kemarin.
Saat dikonfirmasi pada hari Jum’at (19/08/22) pagi, Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran, S.H menyampaikan bahwa benar telah mengamankan pelaku judi jenis togel yaitu inisial SR (71) dan SY (50) warga Desa Sukadadi, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
“Penangkapan pelaku atas laporan warga dan langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan dilokasi oleh Team Tekab 308 Polsek Gedong Tataan yang dipimpin langsung oleh Panit 1 Reskrim Polsek Gedong Tataan Iptu Bambang Heryanto menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian tersebut,” ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang yang diduga hasil penjualan judi togel senilai Rp 131.000,- dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 50.000,- 1 (satu) lembar uang Rp 20.000,- 2 (dua) lembar uang Rp 10.000,- 7 (tujuh) lembar uang Rp 5.000,- dan 3 (tiga) lembar uang Rp 2.000,- dan 2 (dua) buah buku untuk rekapan judi togel.
Selain itu juga, tambah Kapolsek, kedua pelaku dimaksud sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP / A - 171 / VIII / 2022 / Polda Lampung / Res Pesawaran / Tanggal 18 Agustus 2022.
Kapolsek Gedong Tataan menyebutkan, pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan judi togel diwilayah Kabupaten Pesawaran khususnya di Kecamatan Gedong Tataan, hal ini untuk memenuhi harapan sejumlah masyarakat, yang merasa resah dengan maraknya judi togel tersebut.
“Kalau ada warga yang mengetahui adanya penjual kupon judi togel, tolong segera melapor, kami akan mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
Selain itu, Kapolsek juga menjelaskan, pelaku SR dan SY sudah diamankan di Mapolsek Gedong Tataan dan dalam proses penyidikan Unit Reskrim, dan pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.
"Kedua pelaku dimaksud, kita jerat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak 10 (sepuluh) juta rupiah bagi pemain, jika bandar dikenai kurungan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak 25 (dua puluh lima) juta rupiah," pungkasnya.