tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung – Menjelang masa tenang Pilkada 2024, Polresta Bandar Lampung mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan berita hoaks yang dapat memicu kericuhan atau memengaruhi stabilitas keamanan. Polisi menegaskan bahwa penyebaran informasi palsu, terutama yang terkait dengan isu politik, dapat dikenakan sanksi tegas sesuai undang-undang.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K, mengatakan berita hoaks menjadi salah satu ancaman utama yang dapat merusak proses demokrasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi, khususnya di media sosial. Pastikan berita yang diterima berasal dari sumber yang terpercaya. Jangan sampai menjadi bagian dari penyebaran hoaks yang dapat memecah belah masyarakat,” ujar Kombes Pol Abdul Waras.
Pihak kepolisian akan memantau secara ketat peredaran informasi di media sosial dan platform digital lainnya selama masa tenang.
“Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap individu atau kelompok yang terbukti sengaja menyebarkan berita hoaks. Ini termasuk mengedukasi masyarakat melalui patroli siber agar mereka lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” jelasnya.
Selain mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan berita palsu, Kapolresta juga mengimbau warga untuk tetap tenang dan menjaga suasana damai selama masa tenang.
Jika menemukan informasi yang diragukan kebenarannya, masyarakat diminta untuk tidak langsung menyebarkannya, melainkan memverifikasi terlebih dahulu melalui sumber resmi.
“Silakan laporkan kepada pihak kepolisian atau Bawaslu jika ada indikasi pelanggaran, termasuk penyebaran berita hoaks. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk menjaga suasana tetap kondusif,” katanya.
Polresta Bandar Lampung berharap Pilkada 2024 dapat berjalan lancar tanpa gangguan dari penyebaran hoaks atau bentuk pelanggaran lainnya. Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga semangat persatuan demi terciptanya demokrasi yang sehat dan berkualitas.(*)