https://tribratanews.lampung.polri.go.id Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu dan Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil menangkap terhadap anak yang merupkan DPO kasus curat (pencurian dengan pemberatan) di sekitar Kecamatan Gunung Labuhan dan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Jum’at (07/10/2022).
ABH (anak yang berhadapan hukum ) inisial P (15) berdomisili di Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan bahwa ABH inisial P ini merupakan rekan pelaku AR yang sebelumnya telah diringkus terlebih dahulu oleh petugas Polsek Gunung Labuhan di back up oleh Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan pada hari Minggu, tanggal 02 Oktober 2022 pukul 20:00 WIB lalu.
ABH yang merupakan DPO kasus curat sepeda motor (curanmor) berhasil ditangkap pada hari Rabu, tanggal 05 Oktober 2022 pukul 12:00 WIB oleh petugas gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu dan Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan saat berada di Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan.
Berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2013 warna hitam NOPOL : BE 5320 I milik korban an.Khairul telah di sita dalam perkara yang sama atas nama TSK AR.
Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan dari korban an. Khairul pada tanggal 1 Oktober 2022 di Polsek Gunung Labuhan bahwa pada hari Jum’at, 02-09-2022 jam 06.00 WIB korban terbangun dari tidur mengetahui 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEATwarna hitam NOPOL : BE 5320 I miliknya telah hilang saat di parkir di teras rumah korban di Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Masih di Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, pada hari Rabu, 20-09-2022 pukul 03:00 WIB ABH inisial P juga diduga masuk ke dalam rumah korban an. Sadek dengan cara mencongkel pintu depan rumah.
ABH diduga mengambil barang korban berupa 1 (satu) tangki semprot rumput, 3 (tiga) Unit HP berbagai merek dan 1 (satu) bilah sajam jenis golok.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 (Dua) unit HP berbagai merk telah di sita dalam perkara yang sama atas nama TSK AR.
Selanjutnya ABH inisial P berdasarkan hasil pemeriksaan juga melakukan curat ranmor di TKP lain yakni di depan Toko Mebel Eko tepatnya di Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan dengan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna Putih bersama TSK AR.
Sementara kejadian perkara curat ranmor terjadi pada hari Selasa, tanggal 05 Juli 2022 pukul 17:00 WIB setelah korban an. Susiyanti hendak pulang dari acara resepsi pernikahan menuju tempat parkir kendaraan tidak jauh dari lokasi acara pesta tersebut.
Sampai dilokasi parkir sepeda motornya miliknya sudah tidak ada ditempati dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit HP merk Xiaomi warna hitam.
Selanjutnya hasil pemeriksaan ABH inisil P pada hari Jum’at, 30-09-2022 pukul 05:30 WIB telah melakukan curat ranmor di teras rumah di Kampung Banjar Sari Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Pelaku mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda supra fit warna hitam tanpa Body dengan NO.POL : BE 8380 WB milik korban an. Suradi.
Barang bukti sepeda motor milik korban suradi telah di sita dalam perkara yang sama atas nama tersangka AR juga.
Saat ini terduga TSK berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Gunung Labuhan dan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkap Kasatreskrim.