Polisi Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

01/06/2022 04:53:00 WIB 186

Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polresta Bandar Lampung Polda Lampung : Tekab 308 Polsek Tanjung Karang Timur (TKT) berhasil amankan seorang pria yang diduga pelaku pencurian sepeda motor milik korban Fandy AS (27) warga Bumi Waras Kota Bandar Lampung. 

Pristiwa berawal dari korban yang bekerja sebagai penjaga penginapan, saat menjelang subuh terbangun untuk mematikan lampu-lampu luar. 

“Sambil membawa kunci motor dan meletakkan di atas drum yang berada dekat parkiran motor tersebut, lalu mematikan lampu – lampu,” terang Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Doni Aryanto, Selasa (31/5/2022). 

Menurut Kapolsek, sepulang mematikan lampu, korban sudah tidak melihat lagi kunci yang diletakkan di atas drum tersebut. 

“Lalu korban mengecek kendaraan, juga sudah tidak ada, korban pun berupaya mencari di sekitar penginapan tersebut, namun tidak di temukan juga, hingga korban melaporkan ke Polsek Tanjung Karang Timur (09/5/2022) guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. 

Beliau, mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku pada Senin, 23 Mei 2022 sekira pukul 21.00 WIB. 

Tekab 308 Polsek Tanjung Karang Timur lanjutnya, melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku di daerah Jati Agung Lampung Selatan. 

“Lalu Tim kami bekerja sama dengan Tim Opsnal Polsek Jati Agung Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku berikut barang buktinya berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih tahun 2016 No. Pol. BE 2070 BE milik korban, selanjutnya dibawa ke Polsek Tanjung Karang Timur guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. 

Berdasarkan pengakuan tersangka MIDS (18) warga Karang Anyar Jati Agung Lampung Selatan, pristiwa ini berwal dari pelaku datang ke peminapan Beringin yang beralamatkan Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Kalibalau Kencana Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung. 

Di lokasi tersebut pelaku melihat adanya kunci kendaraan bermotor di atas drum dekat parkiran tersebut, dan kemudian diambilnya. 

Melihat situasi saat itu sepi pelaku mulai mencocokan kunci tersebut ke sepeda motor yang berada di parkiran penginapan Beringin, dan berhasil mengambil sepeda motor milik korban. 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Share this post