TribrataNewsPolriLampung-Bandar Lampung -Menyikapi
penangkapan 7 anggota Jamaah Islamiyah (JI) di Lampung, Polda Lampung meminta
keluarga mewaspadai aktivitas anak atau anggota keluarga lainnya.
Pasalnya,
paham radikal sekarang ini sangat mudah diakses melalui internet.
Kabid
Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Densus 88 Antiteror telah
menggeledah rumah tujuh orang yang ditangkap sebelumnya.
Penggeledahan
itu dilakukan di masing-masing rumah pelaku, yakni di Pringsewu, Pesawaran,
Lampung Timur, Lampung Selatan dan Kota Metro pada Sabtu 6 November 2021.
"Penggeledahan
ini adalah tindak lanjut dari tindakan Densus 88 Antiteror setelah menangkap
tujuh orang sebelumnya," kata Pandra, Minggu (7/11/2021).
Menurut
Pandra, sejumlah barang dibawa Densus 88 Antiteror, di antaranya laptop, buku,
hingga berkas dokumen.
Sementara
itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Prof. Mukri mengungkapkan,
situasi yang terjadi saat ini sangat jauh berbeda dengan masa dikala internet
belum masif.
Jika
dahulu bahan-bahan paham radikal ini hanya bisa ditemui melalui buku dan
selebaran terbatas, kini bisa diakses secara vulgar dari internet maupun media
sosial.
"Sekarang
ini mudah sekali bagi individu untuk mengakses dan terpapar ajaran atau paham
radikal," kata Mukri.
Dus,
anak-anak ataupun remaja yang aktif di dunia maya sangat rentan terpapar.
"Lihat
tayangan video di media sosial disebut belajar agama, baca tulisan di internet.
Padahal, belajar agama ini wajib punya guru," kata Mukri.
Terlebih
jika yang diakses adalah paham radikal dengan doktrin sedemikian rupa sehingga
akan membahayakan.
"Contohnya,
menganggap orang lain yang tidak sepaham adalah thogut, mengkafirkan orang
lain. Jika sudah terimplementasi menjadi aksi nyata (terorisme), ini akan
sangat meresahkan," kata Mukri.
Dengan
demikian, perlindungan (proteksi) perlu dilakukan sedini mungkin.
Menurut
Mukri, keluarga yang merupakan ruang lingkup terkecil perlu mengawasi anaknya.
"Begitu
juga sekolah, lingkungan, perlu mewaspadai," kata Mukri.
Diberitakan
sebelumnya, Densus 88 Antiteror kembali menangkap terduga pelaku kasus terorisme
di Lampung.
Para
pelaku itu diduga anggota kelompok yang berafiliasi dengan Jamaah Islamiyah
(JI).
Jumlah
terduga pelaku ini berjumlah empat orang yang ditangkap pada Jumat (5/11/2021)
di Kota Metro, Lampung Selatan, dan Lampung Timur.
Keempatnya
yakni, S (47), F (37), AA (42), dan NA (42).
Kemudian,
tiga orang lain yang telah ditangkap yakni SU (61) di Pesawaran, SK (59) di
Lampung Selatan, dan DRS (47) di Pringsewu.
Ketiga terduga pelaku ini merupakan pengurus Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurahman bin Auf (LAZ BM ABA) Lampung.
Ketiganya
ditangkap berkaitan dengan pendanaan aksi teror yang didapatkan melalui
penyebaran kotak amal. (gnd/penmas)