Polda Lampung lakukan pra rekonstruksi, dugaan kasus penganiayaan anak (RF) yang mengakibatkan korban meninggal dunia

18/07/2022 20:11:00 WIB 332

Tribratanews.lampung.polri.go.id- Jajaran Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, melakukan pra rekonstruksi atas dugaan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur hingga mengakibatkan korban (RF) meninggal dunia, beberapa waktu lalu.

Dimana RF diduga meninggal karena di aniaya sesama warga binaan di lembaga pemasyarakatan khusus anak (LPKA) Pesawaran, Provinsi Lampung.  Terdapat luka lebam disekujur tubuh hingga bekas sundutan rokok.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Polda Lampung sudah memeriksa sebanyak 19 orang saksi, satu diantaranya merupakan saksi ahli.

"Hari Sabtu lalu, 16 Juli 2022 Ditreskrimum Polda Lampung melakukan pra rekonstruksi di Lapas anak tersebut, tujuannya untuk lebih mengetahui kebenaran kejadian,"ujar Pandra.

Dalam pra rekonstruksi tersebut termasuk terduga pelaku empat orang anak binaan, sipir lapas dan lainnya dilibatkan. Adapun tahapan saat ini, pada tanggal 14 Juli kasus tersebut sudah dinaikkan pada tingkat proses penyidikan, sampai saat ini proses penyidikan masih berlanjut, imbuhnya.

"Sipir yang berjaga dan anak berhadapan dengan hukum (ABH) termasuk rekan satu kamar serta keluarga korban sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Polda Lampung,"ujarnya.

Pandra melanjutkan, saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Lampung sedang melakukan pendalaman dan pengecekan dari pada medical record korban RF, pada saat penerimaan pertama saat perawatan di Rumah Sakit Ahmad Yani Kota Metro, maupun medical record beberapa bulan terakhir sebelum korban meninggal dunia.

Langkah Polda Lampung selanjutnya, dari tim penyidik dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara untuk menentukan  proses berikutnya, ungkap Pandra.

Kemudian kata Pandra, pihak dari Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Lampung, dan Pihak lapas terbuka kepada penyidikan, dan mempersilahkan apapun kegiatan Polda Lampung demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan, tentunya hal ini turut kami apresiasi.

Diberitakan sebelumnya, kejadian bermula saat korban RF (17 th) menjalani pembinaan khusus anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Provinsi Lampung.

Kurun waktu satu (1) bulan pembinaan tepatnya tanggal 9 Juli 2022 keluarga korban mendapatkan kabar bahwa korban sakit, kemudian pada hari senin tgl 11 Juli 2022 pada saat keluarga korban datang membesuk didapati korban dalam keadaan luka luka lebam disekujur tubuh, pada saat keluarga korban meminta konfirmasi, didapati info bahwa korban dipukuli oleh rekan-rekannya yang juga menjalani pembinaan.

Korban (RF) kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan, dan pada tanggal 12 Juli 2022, keluarga korban mendapatkan informasi dari rumah sakit bahwa korban telah meninggal dunia. (dn/penmas) 

in Hukum

Share this post