Polda Lampung kerjasama dengan pihak ketiga guna percepatan vaksin covid-19

22/06/2021 20:16:26 WIB 130

TribaratNewsPolri.Lampung-Bandar Lampung - Kepolisian Daerah Lampung bekerjasama dengan pihak ketiga untuk mendukung percepatan pelayanan vaksinasi COVID-19 pada masyarakat umum.

 

"Kami sengaja bekerjasama dengan pihak swasta dalam hal ini sejumlah perusahaan besar seperti Japfa Comfeed untuk percepatan vaksinasi bagi masyarkat. Sebagai panitianya mereka karena yang memiliki lokasi dan jumlah peserta vaksin. Sementara vaksin dari kami dan penanggung jawab tetap kami," kata AKBP. dr. Legowo selaku Kepala Sub bidang (kasubdid) Kedokteran Kepolisian (Dokpol) Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Lampung, Selasa (22/6/2021).

 

Kerja sama itu, menurut dr. Legowo, akan dijalankan dalam penyelenggaraan percepatan pelayanan vaksinasi COVID-19.

 

Dalam hal ini, ia menjelaskan, Japfa Comfeed perusahaan mitra akan mengerahkan tim untuk menyisir dan menjemput warga dan pihak Karyawan perusahaan yang belum menjalani vaksinasi.

 

Hal ini guna memudahkan warga mengakses pelayanan vaksinasi,  mereka bisa langsung datang ke tempat pelayanan vaksin tersebut. dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) untuk menjalani vaksinasi COVID-19." Tandasnya.

 

Kali ini Polda Lampung menyiapkan 400 dosis vaksin dan akan terus bertambah seiring dengan pengiriman yang akan di datangkan oleh Mabes Polri sebanyak 1 juta vaksin.

 

Sementara itu Mudrika Kepala Cabang Japfa Breeding wilayah Lampung menerangkan, pihaknya siap menyiapkan masyarakat maupun warga yang hendak di vaksin di lokasi perusahaan.

 

"Hal ini menjadi komitmen Japfa Comfeed dalam turut serta membantu pemerintah untuk menambah imun serta  perilaku keseharian masyarakat akan pentingnya Protokol kesehatan di tengah Pandemi Covid-19". Terangnya

 

Pihaknya akan menyiapkan lokasi bagi pihak Kepolisian Daerah Lampung maupun Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan vaksinasi berikutnya dengan jumlah yang lebih banyak lagi.

 

"Dalam kegiatan vaksin ini sudah tidak perlu surat keterangan domisili, yang penting minimal berdomisili selama tiga bulan, yang penting jujur. Ini program bersama jadi harus didukung bersama. Masalah COVID-19 kan tanggung jawab bersama, harus menggandeng seluruh kekuatan yang ada, siapapun yang mau bantu silakan", ungkap Medrika. (gnd/penmas)



Share this post