Polda Lampung dapat penghargaan tentang keterbukaan informasi publik

20/12/2022 20:21:00 WIB 1.060

https://tribratanews.lampung.polri.go.id       Kabid Humas polda lampung Kombes pol Zahwani Pandra Arsyad mewakili Kapolda Lampung menghadiri kegiatan acara penyerahan anugerah keterbukaan informasi badan publik Tahun 2022.

"Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Lampung," katanya di Bandarlampung, Selasa (20/12/22).

Dia melanjutkan ada sebanyak 22 badan publik yang mendapatkan penghargaan anugerah keterbukaan informasi badan publik Tahun 2022 dan diantaranya Polda Lampung mendapatkan penghargaan anugerah Komisi Informasi ProvinsiLampung 2022 sebagai Badan publik yang *Patuh Menyerahkan Laporan  Informasi Publik* yang diserahkan langsung oleh ketua Komisi informasi provinsi Lampung Syamsurizal.

"Pandra,  mengatakan,  Selaras dengan undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik di mana dalam  keterbukaan informasi publik yang diberikan kepada semua orang untuk mengakses informasi yang faktual dan dapat dipercaya dan berimbang dalam perkembangan teknologi dan informasi juga berdampak negatif jika tidak diimbangi dengan informasi yang benar , informasi hoax yang diterima masyarakat dapat mengancam ketahanan negara, maka dari itu badan publik harus proaktif dan dapat dipercaya dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Kata dia

Pandra, memberikan apresiasi atas penghargaan anugerah keterbukaan  Informasi badan publik tahun 2022 yang diberikan kepada Polda Lampung dan atas terselenggaranya kegiatan tersebut oleh Komisi Informasi Provinsi Lampung dan penghargaan ini akan menambah motivasi Polda Lampung dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Kata dia

Hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Gubernur  Lampung yang diwakili oleh sekda Fahrizal Darminto, unsur TNI Kapenrem  Mayor Cpm Eva Yuniar Kamal,  kepala BPKP Provinsi Lampung Suyarsih FIfi Herawaty, Ketua KIP PROV.Lampung Bpk.Samsurrizal, S.H,. M.M. Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol Sungkono.

Share this post