Personil Binmas Melaksanakan Talk Show Di Radio 92,8 FM Radio 99,5 FM,Radio 106,2 FM Dlm Rangka PPKM

14/07/2021 19:30:53 WIB 159

TribrataNewsPolriLampung-Polres Lampung Tengah-Himbauan Dalam Rangka Surat Edaran Bupati Lampung Tengah Nomor : 900/0158.a/Setda.III.09/2021 tanggal 03 Juli 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum bagi Masyarakat dalam rangka Penanganan Pandemi Covid 19 di Radio Denbang 99,5 FM Kel Seputih Jaya Kec Gunung Sugih, Rapemda 92,8 FM Kel.Bandarjaya Barat Kec.Terbanggi Besar, Radio Slendro 106, 2 FM Kel Adijaya Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, Selasa (13/07/2021).

 

Kegiatan Talk Show oleh KBO Binmas Iptu Joko Lelono, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan, S.IK, dalam siaran langsung di radio, di tiga stasiun secara bergantian yang berlangsung live tersebut selama kurang lebih 90 menit ditiap tiap Radio 30 Menit, KBO Binmas Iptu Joko Lelono, sebagai narasumber.

 

Menyampaikan dalam rangka berlakunya PPKM Darurat di Kodya Bandar Lampung serta PPKM diperketat di Kodya Metro, agar masyarakat yang melintas di kedua wilayah tersebut wajib menunjukkan sertifikat Vaksin dan hasil Rapid Antigen.

 

Sosialisasi untuk disiplin dalam Protokol Kesehatan setiap aktifitas keseharian di luar rumah, yaitu dengan melaksanakan 6 M ( Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilitas, serta Melaksanakan Vaksin ) dalam rangka PPKM Berbasis Mikro.

 

Pengetatan pelaksanaan kegiatan di Posko PPKM masing – masing Kampung / Kelurahan betul betul dilaksanakan dengan baik serius sampai ke tingkat RT untuk memutus rantai penyebaran Covid 19 di Kab.Lampung Tengah, demikian pungkasnya.

in Hukum

Share this post