TribrataNewsPolriLampung-Polres Lampung
Tengah-Himbauan Dalam Rangka Surat Edaran Bupati Lampung Tengah Nomor :
900/0158.a/Setda.III.09/2021 tanggal 03 Juli 2021 tentang Penegakan Disiplin
dan Penegakan Hukum bagi Masyarakat dalam rangka Penanganan Pandemi Covid 19 di
Radio Denbang 99,5 FM Kel Seputih Jaya Kec Gunung Sugih, Rapemda 92,8 FM
Kel.Bandarjaya Barat Kec.Terbanggi Besar, Radio Slendro 106, 2 FM Kel Adijaya
Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah, Selasa (13/07/2021).
Kegiatan
Talk Show oleh KBO Binmas Iptu Joko Lelono, Mewakili Kapolres Lampung Tengah
AKBP Wawan Setiawan, S.IK, dalam siaran langsung di radio, di tiga stasiun
secara bergantian yang berlangsung live tersebut selama kurang lebih 90 menit
ditiap tiap Radio 30 Menit, KBO Binmas Iptu Joko Lelono, sebagai narasumber.
Menyampaikan
dalam rangka berlakunya PPKM Darurat di Kodya Bandar Lampung serta PPKM
diperketat di Kodya Metro, agar masyarakat yang melintas di kedua wilayah
tersebut wajib menunjukkan sertifikat Vaksin dan hasil Rapid Antigen.
Sosialisasi
untuk disiplin dalam Protokol Kesehatan setiap aktifitas keseharian di luar
rumah, yaitu dengan melaksanakan 6 M ( Memakai masker, Mencuci tangan dengan
sabun di air yang mengalir, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi
Mobilitas, serta Melaksanakan Vaksin ) dalam rangka PPKM Berbasis Mikro.
Pengetatan
pelaksanaan kegiatan di Posko PPKM masing – masing Kampung / Kelurahan betul
betul dilaksanakan dengan baik serius sampai ke tingkat RT untuk memutus rantai
penyebaran Covid 19 di Kab.Lampung Tengah, demikian pungkasnya.