tribratanews.lampung.polri.go.id. LAMPUNG TIMUR - Petugas Kepolisian menggelandang seorang warga, ke Mapolres Lampung Timur, karena diduga terlibat dalam dugaan Penyalahgunaan Narkotika.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman, pada Minggu (3/11), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah DA (24) Tulus Rejo Kec.Pekalongan dan YYP (35) Ds Siraman Kec.Pekalongan Kab.Lampung Timur
Tersangka pada Minggu (03/11) Kemarin, ditangkap oleh Petugas Kepolisian Satuan Narkoba, diwilayah Kabupaten Lampung Timur, tanpa perlawanan.
Selain tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa
1 (satu) buah kantong hitam yang berisikan 5 bungkus plastic klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 3 bungkus plastic klip bening. seperangkat alat hisap sabu (bong yang terbuat dari botol plastik) 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat, 1 (satu) buah sedotan plastic yang diduga digunakan sebagai (sekop sabu),1 (satu) buah kantong hitam yang berisikan 1 bendel plastic klip bening, 1 (satu) buah Hp Merk OPPO A57, 1 (satu) buah HP Merk VIVO Y16, 1 (satu) buah kotak rokok surya berisikan pipa kaca plastik.
Tersangka dan seluruh barang buktinya, kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.