Polres Prengsewu-Terlibat dalam
penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja dan sabu dua warga
keluarahan Pringsewu Barat, kecamatan Pringsewu berinisial H als Deden (30) dan
RG (37) diamankan Sat Narkoba Polres Pringsewu, Kamis (15/7/21).
Kasat
Narkoba, Iptu Khairul yassin Ariga, S.Kom., pmenuturkan pengungkapan kasus
narkotika tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan
adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh H
als Deden dirumahnya.
Berawal
dari informasi yang disampaikan warga tersebut kemudian pihaknya langsung
menindaklanjutinya dengan serangkaian upaya penyeledikan.
“Setelah
dilakukan proses penyeledikan ternyata informasi yang disampaikan
masyarakat tersebut akurat, maka tim
opsnal Satnarkoba langsung melakukan penggrebekan pelaku dirumahnya pada Senin
12-07-21 malam,” ujarnya mewakili kapolres Pringsewu.
Di
Jelaskan kasat, pada saat dilakukan penggrebekan Polisi mendapati H als deden
sedang bersama RG dalam posisinya sedang berpesta sabu didalam kamarnya. Selain
itu disekitar pelaku Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berbagai
jenis antara lain 7 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal
warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai, 1
(satu) buah alat hisap sabu bong, 1 buah skop terbuat dari sedotan dan 4 buah
pipet. Tak hanya disitu, petugas kembali melakukan upaya penggeledahan dan
berhasil menemukan barang bukti lainya berupa narkotika jenis ganja yang disimpan
dalam lemari dikamar H als deden.
“BB
Ganja yang berhasil kami amankan sebanyak 8 bungkus yang terdiri dari 1 buah
bungkusan paket sedang dan 7 buah bungkusan paket kecil dengan berat
keseluruhan 107,75 gram, dan BB tersebut diakui milik H als deden,” ungkapnya.
Diungkapkan
kasat narkoba, dari proses pemeriksaan kedua pelaku terungkap, bahwa keduanya
sudah sering melakukan pesta sabu dirumah H als Deden sedangkan Narkotika jenis
sabu merupakan milik RG yang diperoleh dengan cara membeli dari uang hasil mengojek.
Sementara itu BB ganja keseluruhanya merupakan milik H als deden. Ganja dibeli
dari seseorang yang sedang dilakukan pengejaran seharga 600 ribu dan rencananya
akan dijual kembali diseputar wilayah Pringsewu.
“Satu
paket ganja dibeli seharga 600 ribu, lalu oleh H rencananya akan dipecah dalam
14 paket yang setiap paketnya dijual seharga 100 ribu, jadi dari jual beli
barang haram tersebut dirinya bisa mendapatkan keuntungan 800 ribu. H als deden
berdalih bahwa nekat menjual ganja karena terdesak kebutuhan uang untuk
membayar tagihan kontrakan rumah yang ditinggalinya,” tutur Kasat narkoba.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatanya kini kedua pelaku telah dijebloskan ke sel
tahanan Mapolres Pringsewu.
“Dalam
proses penyidikan kedua pelaku dijerat dengan
UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun
dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya