Penertiban minuman keras (miras) oleh Polres Lampung Barat

01/10/2022 10:23:00 WIB 1.517

Tribratanews.lampung.polri.go.id-Lampung Barat--Polres Lampung Barat melaksanakan penertiban keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Lampung Barat dengan menerima penyerahan minuman keras (miras) dari sejumlah pedagang, Sabtu (01/10/2022).

Dalam rangka meningkatkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, Tekab 308 Presisi Sat Reskrim dan Sat res Narkoba Polres Lampung Barat melakukan penertiban kepada para pedagang yang berada di wilayah hukum Polres Lampung Barat dengan menerima penyerahan miras.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK,MH melalui Kasat Reskrim Akp M.Ari Satriawan,S.H,MH menjelaskan bahwa pada Jum'at malam (30/09/2022), Tekab 308 Presisi Sat Rekrim dan Sat res Narkoba melakukan penertiban kamtibmas dengan cara menerima penyerahan miras dari sejumlah pedagang yang ada di wilayah hukum Polres Lampung Barat.

Pedagang yang melakukan penyerahan miras kepada Tekab 308 Presisi Sat Reskrim adalah toko Jabol, pemiliknya Herdaman (51), warga pekon wates  kecamatan Balik bukit Kabupaten Lampung Barat.

Dengan menyerahkan 15 botol miras merek Mansion house warna hitam, 16 botol miras merek Asoka Warna merah
,2 botol miras Columbus warna merah
dan 2 botol miras merek Prost alster warna hijau.

Kemudian Sat res Narkoba menerima penyerahan miras dari warung milik Ellis silitonga (42), Kelurahan Way Mengaku  kecamatan Balik bukit kabupaten Lambar, berupa 3 botol kecil miras merk Sempurna warna hitam, 2 botol besar miras merk Vigor Warna hitam dan 3 botol kecil miras merk VIGOR warna hitam.

Dan warung milik Taufik aska (37), Kelurahan Pasar Mulya Kecamatan Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat, berupa 16 botol miras merek Anggur merah, 18 botol besar miras merek Vigor, 4 botol kecil miras merek Vigor.

Penyerahan miras tersebut disaksikan oleh pemilik barang/warung dan memberikan Surat Tanda Penerimaan Barang (STPB) yang selanjutnya barang miras diamankan di Mapolres Lampung Barat.

Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk mencegah tindak kekerasan dan kriminalitas serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta untuk menyelamatkan kehidupan masa depan generasi bangsa,"ungkap Ari.

Dan kita ketahui bahwa miras merupakan minuman beralkohol yang dapat mempengaruhi tingkat kesadaran seseorang yang mengkonsumsinya, sehingga berpotensi terhadap tindak kejahatan.

Perlunya kerjasama dan peran serta Tokoh Agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat dalam menanggulangi peredaran dan konsumsi miras ditengah masyarakat untuk meningkatkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif," jelas Ari.

Share this post