Polres Prengsewu-Dalam waktu kurang
dari 24 jam seorang pelaku pencurian berhasil diringkus team khusus anti bandit
Sat Reskrim Polres Pringsewu, Sabtu (6/8/21) siang.
Korban
Anika Rahmawati (26) yang berprofesi sebagai karyawan disalah satu counter HP
di Pringsewu mengaku, saat kejadian sedang bertransaksi jula beli HP secara
Cash On Delivery (COD) dengan salah seorang konsumen di kawasan Kelurahan
Pringsewu Barat, tepatnya di depan Warung Assalam samping Bank BRI Unit 2
Pringsewu.
Pada
saat sedang fokus bertransaksi dengan posisi membelakangi sepeda motor,
miliknya tiba-tiba datang seorang pria dengan mengendarai sepeda motor dan
langsung mengambil gawai yang berada di dashboard sepeda motor korban lalu
bergegas pergi.
Atas
kejadian tersebut korban kehilangan satu unit HP OPPO Reno 4 Pro seharga Rp.
5.000.000 (lima juta rupiah), kemudian melaporkan kepada pihak Kepolisian
Kasat
Reskrim Ipru Feabo Adigo Mayora Pranata, S.TK. S.Ik, MH menuturkan, berdasarkan
laporan pengaduan korban kemudian pihaknya langsung merespon cepat dengan
melakukan olah TKP di lokasi kejadian.
“Kejadian
terjadi pada Kamis (5/8) sekira jam 17.00 Wib. TKP berada di halaman Parkir
warung Assalam yang berada di samping BRI Unit 2 Pringsewu di jalan Kh. Gholib
Kelurahan Pringsewu Barat,” tuturnya
mewakili Kapolres pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK.
Dijelaskan
Kasat berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi-saksi dan dikuatkan dengan
rekaman CCTV yang diperoleh disekitar lokasi, Pihaknya berhasil
mengindentifikasi pelaku maupun sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat
melakukan aksi pencurian.
“Dari
hasil Olah TKP tersebut kami berhasil mengidentifikasi pelaku yang merupakan
warga Pekon Patoman Kecamatan Pagelaran bernama Rendi Framata (27) sedangkan
sepeda motor yang digunakan jenis metik merk Honda Beat warna hitam dengan
nomor Polisi BE 6167 UG,” jelasnya.
Berdasarkan
temuan tersebut, ungkap Kasat Reskrim, Pihaknya langsung memburu terduga pelaku
dan berhasil meringkusnya dalam waktu kurang dari 24 jam.
Selain
itu Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur disalah satu kaki
pelaku karena berusaha melakukan perlawanan pada saat dilakukan upaya
penangkapan.
“Pelaku
sendiri berhasil kami ringkus dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku kami
amankan saat akan menjual barang hasil kejahatan secara COD di depan RSUD
Pringsewu pada Jumat (6/8/21) jam 11.00 WIB,” ungkapnya.
“Namun
karena melakukan upaya perlawanan kepada petugas, terpaksa pelaku kami
lumpuhkan dengan timah panas dibagikan kaki kanannya,” tambah kasat Reskrim.
Selain
meringkus pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti HP hasil
kejahatan dan sepeda motor yang dipergunakan saat melakukan aksi kejahatan.
Dalam
proses pemeriksaan terungkap, selain melakukan aksi kejahatan sebagaimana
dilaporkan korban Anika Rahmawati, tersangka Rendi Franata diduga kuat sudah
beberapa kali melakukan aksi kriminalitas lainya.
Diantaranya
melakukan pembobolan counter HP di wilayah Talang Padang Tanggamus, Pagelaran
dan Sukoharjo.
Selain
itu sebulan yang lewat tersangka juga
mengaku telah melakukan jambret HP di kawasan Jalan gang Panda Kelurahan
Pringsewu Utara.
“Hasil
pemeriksaan tersebut masih kami dalami dan kembangkan. Ada kemungkinan masih
ada TKP lain yang lagi,” jelas Kasat.
Lebih
lanjut kasat Reskrim menyampaikan, dalam proses penyidikan pelaku dijerat
dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun
penjara.
Mengetahui
HP kesayanganya telah ditemukan, Anika Rahmawati mengaku sangat senang dan
berterima kasih kepada Polres Pringsewu.
Melalui
video testimoninya, Anika Rahmawati mengapresiasi jajaran sat Reskrim Polres
Pringsewu yang berhasil menagmankan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Saya
mengucapkan terima kasih kepada Polres Pringsewu khusunya Sat Reskrim yang
telah berhasil meringkus pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.