Pelaku Pencurian di Pringsewu Berhasil Diamankan Polisi

07/08/2021 20:44:27 WIB 108

Polres Prengsewu-Dalam waktu kurang dari 24 jam seorang pelaku pencurian berhasil diringkus team khusus anti bandit Sat Reskrim Polres Pringsewu, Sabtu (6/8/21) siang.

 

Korban Anika Rahmawati (26) yang berprofesi sebagai karyawan disalah satu counter HP di Pringsewu mengaku, saat kejadian sedang bertransaksi jula beli HP secara Cash On Delivery (COD) dengan salah seorang konsumen di kawasan Kelurahan Pringsewu Barat, tepatnya di depan Warung Assalam samping Bank BRI Unit 2 Pringsewu.

 

Pada saat sedang fokus bertransaksi dengan posisi membelakangi sepeda motor, miliknya tiba-tiba datang seorang pria dengan mengendarai sepeda motor dan langsung mengambil gawai yang berada di dashboard sepeda motor korban lalu bergegas pergi.

 

Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit HP OPPO Reno 4 Pro seharga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), kemudian melaporkan kepada pihak Kepolisian

 

Kasat Reskrim Ipru Feabo Adigo Mayora Pranata, S.TK. S.Ik, MH menuturkan, berdasarkan laporan pengaduan korban kemudian pihaknya langsung merespon cepat dengan melakukan olah TKP di lokasi kejadian.

 

“Kejadian terjadi pada Kamis (5/8) sekira jam 17.00 Wib. TKP berada di halaman Parkir warung Assalam yang berada di samping BRI Unit 2 Pringsewu di jalan Kh. Gholib Kelurahan  Pringsewu Barat,” tuturnya mewakili Kapolres pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK.

 

Dijelaskan Kasat berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi-saksi dan dikuatkan dengan rekaman CCTV yang diperoleh disekitar lokasi, Pihaknya berhasil mengindentifikasi pelaku maupun sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi pencurian.

 

“Dari hasil Olah TKP tersebut kami berhasil mengidentifikasi pelaku yang merupakan warga Pekon Patoman Kecamatan Pagelaran bernama Rendi Framata (27) sedangkan sepeda motor yang digunakan jenis metik merk Honda Beat warna hitam dengan nomor Polisi BE 6167 UG,” jelasnya.

 

Berdasarkan temuan tersebut, ungkap Kasat Reskrim, Pihaknya langsung memburu terduga pelaku dan berhasil meringkusnya dalam waktu kurang dari 24 jam.

 

Selain itu Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur disalah satu kaki pelaku karena berusaha melakukan perlawanan pada saat dilakukan upaya penangkapan.

 

“Pelaku sendiri berhasil kami ringkus dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku kami amankan saat akan menjual barang hasil kejahatan secara COD di depan RSUD Pringsewu pada Jumat (6/8/21) jam 11.00 WIB,” ungkapnya.

 

“Namun karena melakukan upaya perlawanan kepada petugas, terpaksa pelaku kami lumpuhkan dengan timah panas dibagikan kaki kanannya,” tambah kasat Reskrim.

 

Selain meringkus pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti HP hasil kejahatan dan sepeda motor yang dipergunakan saat melakukan aksi kejahatan.

 

Dalam proses pemeriksaan terungkap, selain melakukan aksi kejahatan sebagaimana dilaporkan korban Anika Rahmawati, tersangka Rendi Franata diduga kuat sudah beberapa kali melakukan aksi kriminalitas lainya.

 

Diantaranya melakukan pembobolan counter HP di wilayah Talang Padang Tanggamus, Pagelaran dan Sukoharjo.

 

Selain itu sebulan yang lewat  tersangka juga mengaku telah melakukan jambret HP di kawasan Jalan gang Panda Kelurahan Pringsewu Utara.

 

“Hasil pemeriksaan tersebut masih kami dalami dan kembangkan. Ada kemungkinan masih ada TKP lain yang lagi,” jelas Kasat.

 

Lebih lanjut kasat Reskrim menyampaikan, dalam proses penyidikan pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

Mengetahui HP kesayanganya telah ditemukan, Anika Rahmawati mengaku sangat senang dan berterima kasih kepada Polres Pringsewu.

 

Melalui video testimoninya, Anika Rahmawati mengapresiasi jajaran sat Reskrim Polres Pringsewu yang berhasil menagmankan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

 

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Pringsewu khusunya Sat Reskrim yang telah berhasil meringkus pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

in Hukum

Share this post