Polres Mesuji-Tekab 308 Polres Mesuji berhasil
mengungkap kasus dugaan tindak pidana Penganiayaan di Wilayah Hukumnya.
Pelaku
yang berhasil diamankan Agus Heriyanto (27) Bin Munsir warga Dwi Tunggal Jaya,
Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Dasar
penangkapan tersebut, Laporan polisi No : LP/B-320/VIII/2021/SPKT/POLRES MESUJI
/POLDA LAMPUNG, Tanggal 29 Agustus 2021.
Saat
di ruang kerjanya, Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki mewakili Kapolres
Mesuji AKBP Alim,S.H.,S.IK menjelaskan, Pada hari Rabu(29/8/ 2021) anggota
Tekab 308 Polres Mesuji mendapatkan
informasi tentang keberadaan di duga pelaku tersebut.
“Lalu
Anggota Tekab 308 menuju lokasi yang keberadaan di Pemukiman Register 45 dan
selanjut nya pelaku berhasil di amankan beserta barang bukti sebilah pisau
kemudian dan pelaku di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut,”
Jelasnya, Senin (30/8/2021).
Selain
itu, Kasat Reskrim Polres Mesuji mengungkapkan, sebelumnya awalnya pada hari
Selasa tanggal 24 Agustus 2021 sekira pukul 11.30 Wib pada saat pelapor sedang
bekerja menjual tahu di Jalan Lintas Timur Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji,
saudara Agus bercerita kepada pelapor bahwa saudara Agus sempat bertengkar
dengan saudara Yanto.
Kemudian
pelapor pergi untuk kembali berjualan tahu dan pelapor menceritakan kejadian
tersebut kepada kakak dari saudara Agus yang bernama saudara Soldi yang sedang
berjualan tahu bersama pelapor. Kemudian sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Lintas
Timur Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji pada saat pelapor sedang istirahat kerja,
datang saudara Agus dan berkata “Kamu Bilang-bilang Sama Kakak Saya Ya?” dan
langsung memukul di bagian wajah pelapor sebanyak dua kali.
“Lalu
saudara Agus mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik miliknya dari
keranjang tahu yang berjarak 1 (satu) meter dari saudara Agus. Dan kemudian
saudara Agus mengarahkan sebilah senjata tajam jenis badik tersebut kepada
pelapor, yang kemudian pelapor menangkisnya, dan pelapor berlari menjauhi
saudara Agus untuk meminta pertolongan. Atas kejadian tersebut pelapor
mengalami luka memar di bagian bibir pelapor dan nyawa pelapor merasa terancam.
Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji,” Terang IPTU Fajrian
Rizki.