Pelaku Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Berhasil di Amankan Tekab 308 Polres Mesuji

30/08/2021 19:18:20 WIB 101

Polres Mesuji-Tekab 308 Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Penganiayaan di Wilayah Hukumnya.

Pelaku yang berhasil diamankan Agus Heriyanto (27) Bin Munsir warga Dwi Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

 

Dasar penangkapan tersebut, Laporan polisi No : LP/B-320/VIII/2021/SPKT/POLRES MESUJI /POLDA LAMPUNG, Tanggal 29 Agustus 2021.

 

Saat di ruang kerjanya, Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim,S.H.,S.IK menjelaskan, Pada hari Rabu(29/8/ 2021) anggota Tekab 308 Polres Mesuji  mendapatkan informasi tentang keberadaan di duga pelaku tersebut.

 

“Lalu Anggota Tekab 308 menuju lokasi yang keberadaan di Pemukiman Register 45 dan selanjut nya pelaku berhasil di amankan beserta barang bukti sebilah pisau kemudian dan pelaku di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut,” Jelasnya, Senin (30/8/2021).

 

Selain itu, Kasat Reskrim Polres Mesuji mengungkapkan, sebelumnya awalnya pada hari Selasa tanggal 24 Agustus 2021 sekira pukul 11.30 Wib pada saat pelapor sedang bekerja menjual tahu di Jalan Lintas Timur Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji, saudara Agus bercerita kepada pelapor bahwa saudara Agus sempat bertengkar dengan saudara Yanto.

 

Kemudian pelapor pergi untuk kembali berjualan tahu dan pelapor menceritakan kejadian tersebut kepada kakak dari saudara Agus yang bernama saudara Soldi yang sedang berjualan tahu bersama pelapor. Kemudian sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Lintas Timur Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji pada saat pelapor sedang istirahat kerja, datang saudara Agus dan berkata “Kamu Bilang-bilang Sama Kakak Saya Ya?” dan langsung memukul di bagian wajah pelapor sebanyak dua kali.

 

“Lalu saudara Agus mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik miliknya dari keranjang tahu yang berjarak 1 (satu) meter dari saudara Agus. Dan kemudian saudara Agus mengarahkan sebilah senjata tajam jenis badik tersebut kepada pelapor, yang kemudian pelapor menangkisnya, dan pelapor berlari menjauhi saudara Agus untuk meminta pertolongan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka memar di bagian bibir pelapor dan nyawa pelapor merasa terancam. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji,” Terang IPTU Fajrian Rizki.

in Hukum

Share this post