https://tribratanews.lampung.polri.go.id Lampung Utara, Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung kembali meringkus terduga pelaku pencurian dengan Pemberatan / CURAT inisial SA (28) warga jalan Warede tama gang Nuri Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan.
Dari rumah kediaman terduga pelaku, Tim TEKAB 308 yang dipimpin Ipda Fredy Saputra menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Vario 150 warna putih BE 3309 KG berikut STNK an.Messy Srptiria A.md dan Kartu Perdana Telkomsel.
Kasa Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan terduga SA kita tangkap berdasarkan laporan korban Messi Septiria LP/ B/ 295/ II/ 2023) SPKT Polres LU/ Polda LPG tanggal 17 Pebruari 2023 kasus Curat. "ujarnya Rabu (22/2/2023)
Diterangkan oleh Kasat, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu 14/2/2023 lalu sekitar pukul 05.00 wib di rumah korban jalan Sukarno-Hatta gang H.Darmawan Kelurahan Kota Alam.
Modus operandi yang dilakukan, pelaku masuk kerumah korban dengan cara merusak pintu jendela, kemudian mengambil barang-barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario no.pol BE 3309 KG berikut STNK, SIM A an. Alan Putra Jaya dan beberapa barang lainnya.
Kemudian dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan Tim TEKAB dan informasi yang didapat, pada Selasa 21/2/2023 pukul 17.00 wib diketahui bahwa terduga pelaku (SA) sedang berada rumahnya, Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap SA berikut menyita barang bukti milik korban yang ada padanya. "ungkap Eko.
Saat ini terduga pelaku SA sudah berada di Mapolres Lampung Utara dan sedang dilakukan pemeriksaan, ia dapat di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "pungkasnya (*)