Pelaku Curat Dan Penadah Diamankan Personil Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah

06/09/2021 19:49:30 WIB 229

Polres Lampung Tengah- Berdasarkan hasil Penyelidikan Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar LT,   Panit Res bersama Anggotanya berhasil menangkap Pelaku AW Alias Erwin (43) warga Lk. IV Kel Bandar Jaya Barat Kec. Terbanggi Besar Lampung Tengah, seorang penadah barang hasil kejahatan serta barang bukti HP jenis VIVO warna biru milik Korban, Jum'at (03/09/2021), sekitar pkl. 10.30 WIB.

 

Setelah dilakukan Introgasi, Pelaku AW mengakui bahwa HP jenis VIVO warna biru didapat dari Pelaku YA Alias Muda Jaya, (43) warga Jl Tanjung api api Kel. Purwosari Kec. Tanjung Lago Kab. Banyu Asin Kota Palembang yang berdomisili di Kel. Bandar Jaya Barat Kec. Terbanggi Besar Lampung Tengah.

 

Dalam proses Introgasi, Pelaku AW juga mengakui, telah melakukan pencurian bersama  dengan kawannya RR Als Rido (24), warga Kp. Penengahan Kel. Bandar Jaya Timur Kec. Terbanggi Besar Lampung Tengah, setelah petugas berhasil menyita HP VIVO warna merah milik Korban.

 

Menurut Kapolsek Terbanggi Besar Kompol. Drs Sutana Yusuf. M. Kom.I, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK, “Ketiga Pelaku AW Alias Erwin, YA Alias Muda Jaya serta RR Als Rido ditangkap berdasarkan Laporan korban Santi, (39), Lk. III Penengahan Kel. Bandar Jaya Timur Kec. Terbanggi Besar Lampung Tengah.”

 

Ketika itu korban sedang tertidur pulas dan terbangun dengan tujuan ingin mencharger handphonnya, namun sudah tidak ada, berusaha mencari ruangan lain, juga  tidak di temukan. Dan saat terus mencari, akhirnya ketahuan bahwa HP milik suami dan anaknya juga sudah tidak ada.

 

Berusaha melanjutkan pemeriksaan kebelakang rumah, ternyata pintu belakang sudah dalam keadan terbuka dan terlihat geribik dinding rumah Korban sudah menganga dan bolong, diduga dirusak oleh Pelaku pencurian untuk membuka pintu yang terkunci dari dalam, kejadian pada Rabu (14/07/2021) lalu, sekitar pkl.01.30 WIB.

 

Kerugian yang dialami oleh Korban, berupa 4 (empat) buah Handphone dengan rincian, 2 buah Handphone merk VIVO Type y12i warna merah, 1 buah Handphone merk VIVO Type y12i warna biru , 1 buah Handphone merk Samsung warna hitam serta uang Tunai sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), kata Sutana.

 

Berdasarkan laporan Korban Santi (39) dengan membawa barang bukti, berupa Kotak Hp merk VIVO y12i warna Merah, Kotak Hp merk VIVO y12i warna Merah serta Kotak Hp merk VIVO y12i warna Biru, guna menguatkan penyelidikan kami lebih lanjut, terang Sutana.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya  berhasil menangkap Pelaku yang berperan sebagi Penadah berikut barang buktinya, lanjut dikembangkan berikut menangkap dua Pelaku pencurian dirumah dan para Pelaku akhirnya dibawa ke Polsek untuk diproses lebih lanjut, tambahnya.

 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Dua Pelaku YA Alias Muda Jaya serta RR Als Rido kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana sedangkan AW Alias Erwin kita kenakan pasal 480 KUHPidana  dengan ancaman hukuman 7 tahun dan 4 Tahun Penjara, demikian Pungkasnya

in Hukum

Share this post