Polres Lampung Tengah- Berdasarkan hasil Penyelidikan Unit
Reskrim Polsek Terbanggi Besar LT,
Panit Res bersama Anggotanya berhasil menangkap Pelaku AW Alias Erwin
(43) warga Lk. IV Kel Bandar Jaya Barat Kec. Terbanggi Besar Lampung Tengah,
seorang penadah barang hasil kejahatan serta barang bukti HP jenis VIVO warna
biru milik Korban, Jum'at (03/09/2021), sekitar pkl. 10.30 WIB.
Setelah
dilakukan Introgasi, Pelaku AW mengakui bahwa HP jenis VIVO warna biru didapat
dari Pelaku YA Alias Muda Jaya, (43) warga Jl Tanjung api api Kel. Purwosari
Kec. Tanjung Lago Kab. Banyu Asin Kota Palembang yang berdomisili di Kel.
Bandar Jaya Barat Kec. Terbanggi Besar Lampung Tengah.
Dalam
proses Introgasi, Pelaku AW juga mengakui, telah melakukan pencurian
bersama dengan kawannya RR Als Rido
(24), warga Kp. Penengahan Kel. Bandar Jaya Timur Kec. Terbanggi Besar Lampung
Tengah, setelah petugas berhasil menyita HP VIVO warna merah milik Korban.
Menurut
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol. Drs Sutana Yusuf. M. Kom.I, mewakili Kapolres
Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK, “Ketiga Pelaku AW Alias Erwin, YA Alias
Muda Jaya serta RR Als Rido ditangkap berdasarkan Laporan korban Santi, (39),
Lk. III Penengahan Kel. Bandar Jaya Timur Kec. Terbanggi Besar Lampung Tengah.”
Ketika
itu korban sedang tertidur pulas dan terbangun dengan tujuan ingin mencharger
handphonnya, namun sudah tidak ada, berusaha mencari ruangan lain, juga tidak di temukan. Dan saat terus mencari,
akhirnya ketahuan bahwa HP milik suami dan anaknya juga sudah tidak ada.
Berusaha
melanjutkan pemeriksaan kebelakang rumah, ternyata pintu belakang sudah dalam
keadan terbuka dan terlihat geribik dinding rumah Korban sudah menganga dan
bolong, diduga dirusak oleh Pelaku pencurian untuk membuka pintu yang terkunci
dari dalam, kejadian pada Rabu (14/07/2021) lalu, sekitar pkl.01.30 WIB.
Kerugian
yang dialami oleh Korban, berupa 4 (empat) buah Handphone dengan rincian, 2
buah Handphone merk VIVO Type y12i warna merah, 1 buah Handphone merk VIVO Type
y12i warna biru , 1 buah Handphone merk Samsung warna hitam serta uang Tunai
sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), kata Sutana.
Berdasarkan
laporan Korban Santi (39) dengan membawa barang bukti, berupa Kotak Hp merk
VIVO y12i warna Merah, Kotak Hp merk VIVO y12i warna Merah serta Kotak Hp merk
VIVO y12i warna Biru, guna menguatkan penyelidikan kami lebih lanjut, terang
Sutana.
Setelah
dilakukan penyelidikan, akhirnya
berhasil menangkap Pelaku yang berperan sebagi Penadah berikut barang
buktinya, lanjut dikembangkan berikut menangkap dua Pelaku pencurian dirumah
dan para Pelaku akhirnya dibawa ke Polsek untuk diproses lebih lanjut,
tambahnya.
Guna
mempertanggung jawabkan perbuatannya Dua Pelaku YA Alias Muda Jaya serta RR Als
Rido kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana sedangkan AW Alias Erwin kita
kenakan pasal 480 KUHPidana dengan
ancaman hukuman 7 tahun dan 4 Tahun Penjara, demikian Pungkasnya