https://tribratanews.lampung.polri.go.id Tekab 308 presisi polres pesisir Barat dan Unit reskrim polsek bengkunat polres pesisir barat Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di pekon kota Jawa kec. Bengkunat kab. Pesisir Barat, pada hari Kamis sekitar pukul 02.30 wib,(16/03/2023).
Petugas berhasil mengamankan 1 pelaku ber inisial AS (26) beralamat Pekon Kota Jawa kecamatan Bengkunat kabupaten pesisir barat.
Hal itu dibenarkan oleh KASAT RESKRIM POLRES PESISIR BARAT IPTU RIKI NOPARIANSYAH ,SH ,MH mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, M.H saat dikonfirmasi,pada Kamis (16/03/23).
Kejadian tersebut terjadi Pada hari kamis tanggal 09 maret 2023 sekira pukul 05.00 wib dikediaman pelapor yang beralamatkan dipekon kota jawa kec bangkunat kab pesibar,telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,barang barang yang di curi oleh pelaku berupa 1 (satu) unit handphone redmi 9T warna biru Imei2: 866348052954670 pada saat hilang handphone tersebut palapor letakan disamping kepala pelapor pada saat kejadian pelapor dalam keadaan tertidur diduga pelaku melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan tersebut dengan cara masuk kedalam rumah pelapor melalui pintu dapur dengan cata menggeser kunci pintu yang terbuat dari kayu,kemudian pelaku masuk kedalam kamar pelapor yang tidak terdapat pintu kamarnya kemudian pelaku mengambil 1 (satu) unit handphone Redmi 9T warna biru Imei2: 866348052954670,akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian sekira rp.2.299.000,-(dua juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah),dan akibat kejadian tersebut pelapor malepor kepolsek bengkunat untuk di tindak lanjuti.
Riki menambahkan kami polres baru berdiri, tanda keseriusan kami untuk menjaga Kamtibmas wilayah pesisir barat aman maka kami buka perkara perkara lama yang bisa kita ungkap.
Atas dasar laporan polisi tersebut Pada hari kamis tanggal 16 Maret 2023, Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesisir Barat yang di pimpin oleh Kanit buser bersama anggota kasat reskrim polres pesisir barat dan unit reskrim polsek bengkunat mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah pelaku di pekon kota jawa kecamatan bangkunat kabupaten pesisir barat,kemudian sekira pukul 02.00 pelaku berhasil diamankan dilokasi tersebut kemudian pelaku dibawa ke polsek bengkunat guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian pada tanggal 09 Maret 2023 sekitar pukul 05.00 wib dengan cara masuk kedalam rumah pelapor melalui pintu dapur dengan cata menggeser kunci pintu yang terbuat dari kayu,kemudian pelaku masuk kedalam kamar pelapor yang tidak terdapat pintu kamarnya kemudian pelaku mengambil 1 (satu) unit handphone.
Dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti :
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9T warna biru dengan imei 2 : 866348052954670
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bengkunat polres Pesisir Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
RIKI menambahkan pesan dari KAPOLRES PEISISIR BARAT selalu menghimbau dan mengajak masyarakat untuk berperan serta menjaga lingkungan masing2, kejahatan terjadi krn adanya niat dan kesempatan, mari kita cegah kesempatan para pelaku dgn cara waspada dan mengunci kediaman masing2 setiap saat.
Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP-idana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.