Tribratanews.Lampung.go.id.Polri
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308
Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Jembatan Cakat, Kecamatan Menggala Timur.
Pelaku curas ini ditangkap hari Selasa (24/05/2022), pukul 16.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya yang ada di Rengas Cendung, Kelurahan Menggala Selatan.
Dari tangan pelaku curas ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan oleh pelaku saat beraksi dan handphone (HP) merek Vivo Y5, milik korban Sri Haryati (29), berprofesi guru, warga Jalan Aspol, Lingkungan Ujung Gunung Udik, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.
Kasat Reskrim Akp Wido menjelaskan, aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku RA bersama dengan rekannya yang sekarang masih masuk daftar pencarian orang (DPO) terjadi hari Selasa (11/01/2022), pukul 15.30 WIB, di Jalintim, Jembatan Cakat. Awalnya korban mengendarai sepeda motor sendirian melintas dari Menggala hendak ke Cakat Raya, di perjalanan korban di ikuti oleh dua orang laki-laki yang tidak di kenal dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion.
"Saat melintas di Jembatan Cakat, salah satu pelaku langsung menarik tas warna orange yang dibawa oleh korban dan sempat terjadi tarik menarik sambil pelaku mengancam korban. Akhirnya tas tersebut berhasil dikuasai oleh pelaku dan dibawa kabur," jelas AKP Wido. 26/5/22
Di dalam tas yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku, berisi HP merek Vivo Y5, kartu ATM BRI, dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 3 juta dan langsung melapor ke Mapolres Tulang Bawang.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pelaku Curas yang Beraksi di Jalintim, Berhasil Diamankan Tekab 308 Polres Tulang Bawang
26/05/2022 20:16:09 WIB
60
in
Hukum