Pelaku Cabul Terhadap Anak Di Bawah Umur Berhasil Di Bekuk Sat Reskrim Polres Pesisir Barat

17/05/2023 10:10:00 WIB 84

Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda Lampung: Pelaku cabul terhadap anak di bawah umur berhasil di bekuk sat reskrim polres pesisir barat
Sat reskrim Polres pesisir barat Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur pada hari Selasa sekitar pukul 10.00 wib di jembatan way bambang kecamatan bangkunat kabupaten pesisir barat, rabu (17/05/2023)

KASAT RESKRIM POLRES PESISIR BARAT IPTU RIKI NOPARIANSYAH, S.H,M.H mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, M.H membenarkan bahwa sat reskrim polres Peisisir barat telah berhasil mengamankan seorang laki laki inisial MO (22) dengan alamat pekon sukamarga kecamatan bangkunat kabupaten pesisir barat, saat dikonfirmasi,pada rabu (17/05/23).

Kejadian tersebut terjadi Pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023  sekira jam 13.00 WIB di Rumah kosong yang beralamatkan di Km 17 pasar senin pekon pagar bukit kec. Bangkunat Kab. Pesisir Barat. 
Kemudian Pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekira jam 10.00 wib, korban WAD masih berumur 15 tahun dan status masih pelajar dengan alamat pekon suka Banjar kecamatan ngambur kabupaten Peisisir barat.

Atas dasar laporan tersebut sat reskrim polres Pesisir barat melakukan rangkaian penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit VI (unit PPA)  AIPTU KADAR RAHMAN, SH mendapatkan informasi bahwa Pelaku MO (22) sedang berada di pekon Sukamarga kec. Bangkunat kab. Pesisir barat. team langsung bergerak dan bertemu dengan pelaku saat berada jembatan way bambang kec. Bangkunat kemudian pelaku hendak melarikan diri team langsung bergerak cepat mengamankan pelaku, Selanjutnya hasil interview  pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur terhadap korban WAD (15) dan  NA (15) kemudian pelaku di amankan ke Sat Reskrim Polres Pesisir Barat guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Modus operandi pelaku dengan cara berkomunikasi menggunakan Aplikasi Whatsapp dengan menggunakan nama samaran Agus dan Anton, kemudian setelah kenal dengan korban lalu pelaku menawarkan Sejumlah Uang Sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dengan imbalan berhubungan badan layaknya suami istri, akibat tergiur dengan tawarannya lalu korban mengikuti kemauan pelaku,. Setelah melakukan perbuatan bejat tersebut pelaku tidak memberikan uang yang dijanjikan.

Akibat perbuatannya pelaku di  jerat dengan Pasal 81 Dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun
(Humas Polres Pesisir Barat )

Share this post