tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung - Pedagangnya martabak di Lampung Selatan ditangkap polisi karena terima endorse situs judi online. Pria bernama Wisnu Safrizal ini mendapatkan bayaran Rp 5 juta perbulannya.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan pengungkapan ini terjadi setelah pihaknya melakukan patroli cyber dan menemukan akun facebook milik tersangka yang memposting situs judi online.
"Tim menemukan akun facebook milik tersangka memposting iklan situs judi online. Dari sana tim lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dikediamannya di wilayah Kelurahan Bakauheni pada 6 November lalu," katanya, Jumat (16/11/2024).
Usai dilakukan penangkapan lanjut Umi, tersangka dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kami amankan tersangka WS ini dari kediamannya setelah sebelumnya kami lakukan pemeriksaan, kami bawa yang bersangkutan bersama barang bukti seperangkat komputer miliknya," ungkap dia.
Umi menambahkan, WS yang sehari-hari berdagang martabak ini mendapatkan bayaran Rp 5 juta untuk mempromosikan situs judi online di akun facebook pribadinya.
"Hasil pemeriksaan dia mengakui telah mempromosikan situs tersebut dengan bayaran Rp 5 juta perbulannya. Bisnis itu telah dijalaninya selama 6 bulan, uang hasil endorse itu diakui untuk kebutuhan sehari-hari, dia ini sebelumnya berdagang martabak," jelasnya.
Atas perbuatannya, Wisnu kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHPidana tentang Perjudian ancaman penjara 10 tahun.