https://tribratanews.lampung.polri.go.id Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mencatat bahwa sebanyak 74 petugas Pemilu 2024 mengalami sakit, dengan 8 di antaranya meninggal dunia.
Delapan petugas Pemilu yang meninggal terdiri dari 5 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 3 Linmas.
Ali Sidik, Komisioner KPU Provinsi Lampung Bidang Sumber Daya Manusia dan Litbang, menyatakan bahwa penyebab kematian petugas Pemilu tersebut disebabkan oleh kelelahan dan penyakit.
"Tiga anggota KPPS meninggal saat bertugas, satu orang tersengat listrik di ladang, dan satu orang meninggal jatuh dari tempat ibadah. Sementara itu, tiga Linmas meninggal karena sakit," ungkapnya.
Ali menjelaskan bahwa ketiga anggota KPPS yang meninggal berasal dari Tanggamus, Lampung Selatan, dan Lampung Utara.
"Anggota KPPS yang tersengat listrik berasal dari Lampung Selatan, yang jatuh dari tempat ibadah dari Lampung Timur, sementara Linmas berasal dari Mesuji dan Lampung Selatan," tambahnya.
KPU juga memberikan santunan kepada keluarga penyelenggara yang meninggal dunia, dengan besaran maksimal santunan sebesar Rp36 juta dan Rp10 juta untuk biaya pemakaman.
"Santunan ini diberikan dengan catatan bahwa almarhum yang meninggal ini belum menerima santunan atau bentuk lainnya, baik itu dari BPJS Ketenagakerjaan atau Jasa Raharja yang bersumber dari APBN," pungkasnya.