Ops Sikat Krakatau 2024, Polsek Gunung Sugih Berhasil Meringkus Pelaku Pembobolan Rumah Kosong

09/05/2024 10:20:00 WIB 1.572

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus pelaku pembobolan rumah kosong yakni RI (18) warga Kp. Terbanggi Agung Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah. Selasa (7/5/24) sore

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Gunung Sugih AKP Abri Firdaus menjelaskan bahwa pelaku ditangkap atas laporan korban Bayu Saputra yang juga merupakan warga Kampung Terbanggi Agung, Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Dimana, pada Senin (10/4/23) lalu, sekira pukul 19.00 WIB, kata Kapolsek, pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong atau ditinggal pergi pemiliknya.

“Modus pelaku yakni dengan cara merusak ventilasi dan pintu belakang rumah, kemudian masuk kedalam rumah korban,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Rabu (8/5/24)

Dari rumah korban tersebut, lanjutnya, pelaku berhasil menggasak barang barang berharga milik korban berupa 1 unit sepeda mini merk Fixie warna hitam, 1 unit TV Led 32 Inch merk LG, 1 unit salon mobil, 1 accu mobil merk Yuasa, 2 lusin piring warna putih, 1 bilah samurai hiasan, 4 buah tirai gorden coklat, 2 buah tabung gas 12 Kg dan 3 Kg, 1 buah kompor gas merk Quantum, 2 unit printer merk Epson warna hitam, dan uang tunai Rp. 7 juta yang berada di almari kamar korban.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 21 juta dan melaporkan ke Polsek Gunung Sugih,” imbuhnya.

Setelah dilakukan penyelidikan berbekal laporan korban, akhirnya Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut, berhasil kami tangkap pada Selasa (7/5/24) kemarin sore saat pelaku berada dirumahnya,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, kata Kapolsek, pihaknya berhasil mengamankan salah satu barang bukti hasil curian, yakni berupa 1 bilah samurai hiasan milik korban dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

in Hukum

Share this post