Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Wilayah Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Kamis (2/6/2022).
Penangkapan itu berdasarkan tiga laporan polisi di Kantor Polsek Baradatu. ABH (anak yang berhadapan dengan hukum ) ialah berinisial BI (17) beralamat di Kelurahan Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan merupakan non target operasi (TO) Ops Sikat Krakatau 2022.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kejadian perkara curat pertama dilaporkan oleh korban Solba (46) pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2022.
Saat itu sekitar pukul 11.00 Wib saksi An. Fatimah membuka toko milik korban di Kampung Tiuh Balak, setelah membuka pintu toko, saksi melihat barang yang ada di dalam toko sudah dalam posisi berantakan dan plapon tokoh dalam keadaan rusak.
Pelaku mengambil barang milik korban berupa rokok berbagai merek, Vape Liquid Elektrik berbagai merek dan uang sebesar Rp. 500. ribu rupiah.
Sementara, Laporan Polisi kedua dilaporkan oleh Rio (23) karyawan dari PT. Sumber Alfaria Trijaya TBK (Alfamart sebagai korban) pada hari Sabtu tanggal 02 April 2022.
Modus operandi pelaku memanjat tembok dari bagian belakang toko, kemudian merusak atap serta pelapon alfamart lalu masuk kedalam.
Atas kejadian tersebut PT. Sumber Alfaria Trijaya TBK ( Alfamart ) Kelurahan Campur Asri Kecamatan Baradatu mengalami kerugian sebesar sekitar Rp. 13.689.900,- dengan rincian uang sebesar Rp. 200.000,- yang terletak di dalam Laci dan rokok berbagai macam merk.
Ditempat terpisah, pada Rabu tanggal 27 April 2022 sekitar pukul 05.00.Wib pelaku juga melakukan curat di salah satu rumah di Kelurahan Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan
Diduga Pelaku masuk melalui jendela rumah bagian belakang lalu mengambil Handphone merek OPPO A11K warna Biru dan Handphone merek VIVO Y12 S warna biru milik korban an.Lina (44) yang terletak di atas lemari ruang tamu.
Kronologis penangkapan pada Minggu, 29 Mei 2022 pukul 19:00 WIB TEKAB 308 Polsek Baradatu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di kediamannya di Dusun Kediri 3 Kampung Bakti Negara, Baradatu, Kabupaten Way Kanan .
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ABH insial BI berikut barang bukti 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam milik korban, 2 (dua) buah mod vape , 2 (dua) buah liquid, 7 (tujuh) buah baterry dan 6 buah coil, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan
Selanjutnya ABH berikut barang bukti dibawa dan diamanakan di Polsek Baradatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Ungkap Kasatreskrim.
Yang bersangkutan ini dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkapnya.