Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalinsum Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Rabu (14/7/2021).
Tersangka inisial IK (40) warga Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi menjelaskan kejadian perkara curas terjadi pada hari Senin, 01 Mei 2017 pukul 22:00 WIB, saat korban an. Asri Handika (Sopir) dan saksi sedang melintas di Jalinsum Kampung Banjarmasin menggunakan kendaraan Fuso bermuatan Batubara.
Lebih Lanjut, saat melewati dari jembatan Jalinsum Kampung Banjarmasin Baradatu tersebut korban dihadang oleh pelaku dan mobil truk korban disuruh berhenti, karena merasa takut korban menghentikan kendaraannya.
Setelah itu, pelaku IK naik kedalam mobil dan mengambil dompet korban yang berisikan uang sebesar Rp. 500 ribu rupiah dan HP merk Blackberry type 960 warna putih milik korban kemudian setelah berhasil pelaku pergi.
Kronologis penangkapan pada hari Minggu tanggal 11-07-2021 pukul 14:30 Wib bermula Tim Tekab 308 Polsek Baradatu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadan DPO pelaku curas dan akhirnya IK berhasil diamankan saat berada di Kampung Banjarmasin Baradatu tanpa melakukan perlawanan.
Kini pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Baradatu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dapat dikenai pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,”Kata Kapolsek Baradatu.
Ops Sikat Krakatau 2021, Polsek Baradatu Amankan Pelaku Curas di Jalinsum
14/07/2021 11:35:38 WIB
154
in
Hukum