Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Banjit berhasil mengamankan diduga DPO pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di perumahan SDN 1 Bonglai tepatnya berada di Kampung Bonglai Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Selasa(6/7/2021).
Tersangka inisial ML (33) warga Kampung Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan merupakan DPO (daftar pencarian orang) Curat Polsek Banjit sekaligus target operasi (TO) Ops Sikat Krakatau 2021.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syaputra menjelaskan kejadian perkara terjadi pada hari Rabu tanggal 11 November 2020 sekitar pukul 05.00 WIB saat korban Siti bangun tidur di perumahan SDN 1 Bonglai dan korban baru menyadari setelah mencari HP miliknya yaitu HP Vivo Y53 warna gold yang terakhir di letakkan di samping bantal tempat tidur korban sudah tidak ada.
Ketika dilakukan pencarian dengan bertanya kepada anak korban bernama endang ternyata HP milik endang juga sudah tidak ada kemudian korban ke Polsek Banjit untuk melaporkan kejadian yang dialami.
Sementara kronologis penangkapan pada hari Senin, 05-07-2021 pukul 17:00 WIB, Tekab 308 Polres Way Kanan bersama Polsek Banjit mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di rumah.
Atas informasi tersebut petugas gabungan melakukan penyelidikan dengan menuju lokasi selanjutnya pada pukul 18:40 Wib mendapati pelaku berada di depan rumahnya dan petugas lansung mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan.
Kini pelaku bersama barang bukti satu unit Hp merk VIVO Y53 warna Gold IMEI 86846035356053 lansung diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP dan atau pasal 480 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,ā€¯Ungkap Iptu Des Herison.
Ops Sikat Krakatau 2021, Polres Way Kanan Amankan DPO Pelaku Curat di Banjit
06/07/2021 12:00:28 WIB
122
in
Hukum