Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda Lampung : Berantas peredaran Narkoba di Lampung Tengah, seorang pengedar sabu berhasil diringkus oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung dalam Ops Antik Krakatau 2024.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan bahwa IH (33) yang merupakan warga Bandar Jaya Timur Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah tersebut ditangkap, pada hari Senin (10/6/24) sekira pukul 22.00 WIB.
"Pelaku ditangkap di kontrakannya yang berada di Bandar Jaya Timur. Sebanyak 4 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu berhasil diamankan sebagai barang bukti," ujarnya.
"Saat ditangkap, IH sedang duduk di ruang tengah. 4 bungkus sabu-sabu kami temukan di lantai sebelah lemari berikut 4 buah kertas alumunium foil berwarna emas, 1 buah plasktik klip bening dan 1 buah dompet berwarna merah muda," imbuhnya.
Feabo mengatakan, ditangkapnya SN bermula dari laporan masyarakat setempat terkait peredaran Narkoba diwilayahnya.
Setelah diselidiki, katanya, didapatlah identitas IH, lalu personel Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah langsung menuju kontrakan pelaku, pada pukul 22.00 WIB.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
"IH dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Humas LT)