https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Polres Pesawaran, Polda Lampung - Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran di bawah pimpinan Panit 1 Reskrim IPTU Zainal Abidin berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH-Pidana. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan terkait dugaan pencurian dengan pemberatan.
Peristiwa ini terjadi di Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024, sekitar pukul 18.40 WIB. Kronologis kejadian menunjukkan bahwa saat korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman masjid Al Ikhlas, korban kemudian masuk untuk melaksanakan salat maghrib. Setelah selesai, korban kembali dan mendapati motor tersebut telah hilang.
Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan melakukan penyelidikan intensif yang mengarah pada penangkapan terduga pelaku, dengan inisial KR, pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024, sekitar pukul 01.30 WIB. Dalam operasi tersebut, anggota Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan dipimpin oleh Panit 1 Reskrim IPTU Zainal Abidin berhasil menangkap terduga pelaku di rumah orang tuanya di Desa Pujodadi, Kecamatan Pardasuka.
Selanjutnya, setelah melakukan interogasi, KR mengakui perbuatan pencurian dengan pemberatan tersebut. Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki FK 110 SD K6 tahun 2008, warna hitam, atas nama Suhari, diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Gedong Tataan.
Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Mulyadi yang mewakili Kapolres Pesawaran, menyatakan, "Kami berterima kasih atas kerja keras dan dedikasi Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan dalam mengungkap kasus ini. Ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas tindak kejahatan di masyarakat. Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan menjaga keamanan di wilayah hukum Polsek Gedong Tataan." (Zamzami)