TribrataNewsPolriLampung-Bandar Lampung -
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno beserta PJU Polda Lampung,
melaksanakan pengecekan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
darurat, di Polresta Bandar Lampung, Pada hari Rabu (14/7/2021).
Hadir
dalam kegiatan tersebut Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol. Yan Budi Jaya,
Dandim 0410 kota Bandar Lampung Kolonel
inf. Romas Herlandes dan Walikota Bandar Lampung, hj. Eva dwiana.
Dalam
kegiatan tersebut Kapolda Lampung menyampaikan arahannya pada Kapolresta dan
jajaran Forkopimda Kota Bandar Lampung, terkait penerapan PPKM Darurat yang
sudah berlaku di Kota Bandar Lampung mulai tanggal 5 juli lalu, "Penerapan
PPKM Darurat merupakan konsekuensi dari kota besar, yang di kelilingi kota
kecil", Jelas Hendro.
Pemerintah
Kota Bandar Lampung, merupakan leading sektor sekaligus penanggung jawab
pelaksanaan PPKM Darurat, harus secara bersama sama dengan TNI-Polri, guna
mensosialisasikan kepada masyarakat Kota Bandar Lampung, terkait aturan PPKM
tersebut, tambah Hendro. (14/7/2021)
Pro
dan Kontra di masyarakat pastilah ada, terkait tentang aturan PPKM Darurat,
akan tetapi niat kita tulus, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di
Kota Bandar Lampung, yang semakin meningkat, jelasnya.
Seperti
yang kita ketahui bahwa Pandemi Covid-19, adalah bencana nasional non alam,
dimana "Keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah yang utama",
Tutup Hendro. (dn/penmas)