Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kembali berhasil meringkus seorang pria inisial AR (47) warga Kelurahan Bandar Jaya Timur Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah, karena diduga menyimpan Narkotika jenis sabu dirumahnya. Jum’at (4/8/23) sekira pukul 19.30 WIB.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, S.T.K., S.I.K., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat dikonfirmasi. Sabtu (5/8/23).
Kasat mengatakan, ditangkapnya AR yang diduga sebagai pengedar atau pemakai sabu ini, berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya peredaran Narkoba diwilayah Kelurahan Bandar Jaya Timur.
“Berbekal laporan dari masyarakat tersebut, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan sambung AKP Feabo, kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Kelurahan Bandar Jaya Timur dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Dari rumah pelaku, kami berhasil menemukan 2 bungkus klip bening yang berisi serbuk putih, diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1,63 gr, yang disembunyikan oleh pelaku di dalam laci lemari kamar tengah rumah pelaku," tambahnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.