tribratanews.lampung.polri.go.id. Sabuk pengaman memiliki aspek penting sebagai komponen keselamatan. Tidak hanya untuk pengemudi dan penumpang di baris kursi depan, sebetulnya baris belakang juga wajib mengunakan sabuk pengaman.
Selain untuk meminimalisir cedera parah saat terjadi kecelakaan, menggunakan safety belt juga diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menyoal kewajiban menggunakan seat belt bagi pengemudi dan penumpang di depan, tertuang dalam pasal 106 ayat (6). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pengemudi dan penumpang yang posisinya duduk di samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman.
Sementara bagi pengendara yang tidak mengenakan sabuk akan mendapatkan sanksi denda sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan. Aturan ini sebagaimana tertuang pada pasal 289 dalam Undang-Undang yang sama.
Aturan tersebut memang hanya menegaskan penggunaan sabuk untuk pengemudi dan penumpang yang ada di depan. Akan tetapi, bukan berarti penumpang yang duduk di kursi belakang tidak perlu menggunakan sabuk pengaman.
Tujuannya adalah ketika terjadi insiden penumpang yang berada di belakang bisa tertahan oleh sabuk pengaman dan tidak terpental.
Tidak hanya itu, penumpang yang tidak memasang seat belt juga bisa mencederai pengemudi atau penumpang yang ada di depannya ketika terjadi kecelakaan.
Guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan sebaiknya penumpang mobil yang duduk di bagian belakang tetap menggunakan sabuk pengaman demi keselamatan.
Sumber nama.co.id