tribratanews.lampung.polri.go.id. LAMPUNG TIMUR - Seorang warga Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, tidak berkutik saat dijemput paksa oleh Petugas Kepolisian.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai AKP Supriyanto Husin, pada Rabu (9/10), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah HS (45) warga Kecamatan Mataram Baru.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka pada tahun 2022 lalu, diduga terlibat aksi penipuan dan penggelapan terhadap AZ (48) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, yang merupakan rekan tersangka.
Aksi kejahatannya diduga, dilakukan tersangka, dengan menggunakan modus menggadaikan kendaraan, dengan total nilai kerugian yang dialami oleh korban, mencapai lebih dari 21 juta rupiah.
Setelah melakukan proses penyelidikan, petugas kepolisian akhirnya berhasil mengidentifikasi, sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan, berikut barang bukti Surat Perjanjian Gadai, Sertifikat Rumah, dan Kartu Tanda Kependudukan.