Masyarakat Antusias Vaksinasi Kedua di Gerai Vaksin Presisi Polres Tanggamus

11/08/2021 19:09:02 WIB 145

Polres Tanggamus - Sebagai upaya terus mencapai Herd Immunity, Polres Tanggamus kembali membuka gerai vaksin presisi bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) di sejumlah titik di Kabupaten Tanggamus, Selasa, (10/8/21).

 

Vaksinasi dikhususkan kepada masyarakat untuk dosis kedua, dengan sasaran 2070 masyarakat dengan tempat 11 gerai vaksin sekaligus diantaranya gerai Mapolres dan Polsek Jajaran yang dilaksanakan di Puskesmas.

 

Kasubbag Humas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf, SH., mengatakan Polres Tanggamus dan jajaran vaksinasi dosis kedua terhadap masyarakat yang telah melaksanakan vaksin dosis pertama dengan sasaran 2070 dosis.

 

"Vaksinasi pada hari ini sebanyak 2070 dosis di 11 gerai vaksin presisi Polres Tanggamus dan jajaran," kata Iptu M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK.

 

Atas vaksinasi tersebut, Kasubbag Humas berharap masyarakat Tanggamus dapat terhindar dari Covid-19. "Melalui vaksinasi tersebut diharapkan dapat mencegah masyarakat terpapar Covid-19 dan Tanggamus bisa kembali ke zona hijau," harapnya.

 

Kesempatan itu, Kasubbag Humas mengimbau masyarakat yang sudah divaksin agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes). "Mari bersama-sama tetap patuhi Prokes sehingga kita terhindar Covid-19", tandasnya.

 

Sementara itu, Umitaskia mengaku mengikuti vaksinasi untuk memperkuat daya tahan tubuh dengan harapan mencegah Covid-19. Dan ia juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Tanggamus.

 

"Terimakasih untuk Polres Tanggamus sudah mengadakan vaksin ini jadi tidak mempersulit  masyarakat yang mungkin ingin perjalanan jauh maupun untuk kesehatan masyarakat," ucapnya.

 

Warga Gisting lainnya, Nurmiyati Habib juga mengucapkan terima kasih untuk Polres Tanggamus yang telah menyediakan vaksinasi. "Terimakasih untuk Polres Tanggamus yang telah menyediakan dan memfasilitasi vaksinasi di Kabupaten Tangamus," ucap gadis berhijab tersebut.

 

 

Share this post