Tribratanews.lampung.pori.go.id :Tak mau mendekam dibalik jeruji seorang diri, EA (33) warga Pulau Panggung Kab.Tanggamus yang membawa kabur 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam No.Pol BE 2805 ZN milik mantan suami sirinya beberapa waktu lalu,akhirnya buka suara.
Cuitan EA tersebut membuat PS (26) warga Kp. Sidoharjo Kec.Pringsewu Kab.Pringsewu ikut menyusul EA menginap di Hotel Prodeo Polsek Bumi Ratu Nuban Polres Lampung Tengah Polda Lampung.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Justin Afrian,SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si,pada Sabtu (17/12/22)
“Ya benar, dari hasil pengembangan EA, kami telah melakukan penangkapan terhadap PS diwilayah Kabupaten Pringsewu, pada Kamis sore (15/12/22)”tegasnya.
Dimana, saat dilakukan penangkapan terhadap EA, Senin (12/12/22) lalu, awalnya ia mengaku bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam, milik NH (40) mantan suami sirinya tersebut telah dibegal diperjalanan oleh orang tak dikenal.
"Ia mengaku dibegal diperjalanan ketika hendak pulang ke kampungnya yang berada di Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus,"jelasnya.
Berkat kerja keras Kanit Reskrim Polsek Bumi Ratu Nuban Bripka Hanggari Prayoga bersama anggota saat melakukan pendalaman terhadap EA, akhirnya ia mengaku bahwa sepeda motor tersebut diserahkan kepada PS.
“Kemudian EA menyuruh PS, menjual sepeda motor milik mantan suami sirinya itu, agar ia bisa mendapatkan uang untuk kebutuhan sehari-sehari,”kata Kapolsek.
“Melalui grup Facebook kemudian COD diwilayah Pringsewu, sepeda motor tersebut akhirnya laku terjual oleh orang tak dikenal seharga Rp. 8 juta sekira pertengahan bulan November 2022,”ujarnya.
Dari hasil penjualan sepeda motor itu,sambung Kapolsek, PS mengaku mendapatkan imbalan satu juta rupiah dari EA.
“Kini PS telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 362 Jo 55 56 KUHPidana, ancaman hukuman lima tahun penjara,"demikian pungkasnya.