LPSK Dorong Peningkatan Penanganan dan Pencegahan Kasus Kekerasan PA

25/07/2024 13:20:00 WIB 1.602

tribratanews.lampung.polri.go.id. Jakarta. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati mengakui bahwa penanganan dan pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (PA) harus ditingkatkan. Sebab, dari tahun ke tahun permintaan perlindungan saksi dan korban kasus kekerasan seksual terhadap PA ke LPSK selalu bertambah.

"Kenaikan jumlah permohonan perlindungan ke LPSK ini menunjukkan urgensi penanganan yang diperlukan pada anak dan perempuan yang berhadapan dengan hukum,” jelasnya dikutip dari Antara, Rabu (24/7/24).

Ia merinci, data LPSK menunjukkan terjadi peningkatan permintaan perlindungan korban kekerasan terhadap anak dari tahun 2022 ke 2023. Sedangkan untuk tahun ini per bulan Januari hingga Juni, tercatat ada 135 permohonan perlindungan korban kekerasan seksual terhadap anak yang masuk ke LPSK.

"Permohonan perlindungan dalam tindak pidana seksual terhadap anak ke LPSK pada 2023 berjumlah 973 permohonan,  padahal pada 2022 hanya sebanyak 537 permohonan," ujarnya.

Menurutnya, fenomena serupa juga terjadi dalam kekerasan seksual terhadap perempuan.

Tercatat, yang sebelumnya hanya 99 permohonan perlindungan di 2022 kini meningkatkan menjadi 214 di 2023. Lalu, untuk tahun ini saja yakni per Januari hingga Juni terdapat 135 permohonan yang masuk.

Ia mengatakan, mereka yang melapor mendapatkan perlindungan dari LPSK  mulai pemulihan psikologi, perlindungan secara hukum, penasihat hukum hingga perlindungan secara fisik. Namun, dia meyakini masih banyak korban kekerasan PA yang belum berani melapor ke LPSK.

“Karenanya, diharapkan seluruh korban kekerasan seksual berani untuk melapor agar LPSK agar dapat melakukan perlindungan dan pemulihan mental korban dengan cepat,” ungkapnya.

Sumber https://Tribratanews.polri.go.id

in PPPA

Share this post