Lima Provinsi Beri Pemutihan Pajak Kendaraan

03/08/2024 17:00:00 WIB 1.286

tribratanews.lampung.polri.go.id. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali diberikan sejumlah provinsi untuk mendorong masyarakat peduli bayar pajak hingga bulan Agustus 2024.

Pemutihan pajak dengan pemberian diskon atau penghapusan denda PKB dari pemerintah daerah yang bertujuan meringankan beban pajak masyarakat yang menunggak.

Kesempatan ini tentunya wajib dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan pembayaran pajak, dengan hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa biaya denda keterlambatan.

Seperti dikutip dari laman Divhumas Polri, Sabtu (3/8/2024), berikut daftar daerah-daerah yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan (PKB) tahun 2024:

DKI Jakarta
Bapenda DKI Jakarta menggelar kebijakan relaksasi pajak yang dimulai dari 11 Juni 2024-31 Agustus 2024, dengan dasar Keputusan Kepala Bapenda No 426/2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama.

Pemutihan Pajak ini meliputi penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB. Bapenda tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang berlaku.

Jawa Barat
Jawa Barat juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor seperti yang diinfokan situs resmi Bapenda Jawa Barat yang digelar dari tanggal 1 April 2024-23 Desember 2024.

Dijelaskan situs tersebut bahwa keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10% untuk pajak kendaraan bermotor dan hanya berlaku untuk pembayaran di SAMSAT Digital Terminal Leuwipanjang.

Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah melakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini berlangsung dari 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024.

Program dari Bapenda Jawa Tengah ini memberikan beberapa jadwal khusus untuk pengurusan pembebasan pajak antara lain:
- Pembebasan BBNKB II pada 20 Mei 2024-19 Desember 2024
- Diskon Pajak Tahun Berkala pada 20 Mei 2024-19 Desember 2024
- Pembebasan Biaya Pajak Progresif tanggal 20 Mei 2024-19 Desember 2024
- Keringanan Tunggakan PKB pada 20 Mei 2024-20 Agustus 2024

Aceh
Pemprov Aceh menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 18 Desember 2023-31 Desember 2024. Program pemutihan pajak ini sesuai pada Peraturan Gubernur Aceh No. 40/2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan.

Pemutihan pajaknya meliputi pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Persyaratannya yaitu STNK asli dan juga KTP asli sesuai nama pada STNK.

Bengkulu
Provinsi Bengkulu juga melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan sejak 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024. Program ini mengacu Keputusan Gubernur Bengkulu No. E290.BPKD. 2024.

Program yang digelar di seluruh SAMSAT Propinsi Bengkulu ini meliputi pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, serta BBNKB II.

Share this post