TribrataNewsPolriLampung –Polres Lampung
Tengah- Setelah menerima laporan dari pengemudi truck angkutan barang melalui
call centre 110, Dua Orang Pelaku Pemalakan ditangkap oleh Team Tekab 308
Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah yang Langsung Dipimpin Kapolsek
Terbanggi, Rabu (23/06/2021) sekira jam 22.00 Wib.
Menurut
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs Sutana Yusuf. M.Kom.I, mewakili Kapolres
Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.Ik,. setelah mendapatkan laporan dari Call
Center 110, saya bersama Panit 1 Reskrim Ipda Junaidi dan team tekab 308 Polsek
Terbanggi Besar langsung ke lokasi sesuai informasi yang diberikan Masyarakat
ke 110 Polres Lampung Tengah.
Berjarak
kurang lebih 500 Meter dari pertigaan Terbanggi besar ada dua orang dekat
warung sedang duduk menjual Air mineral dan dimejanya ada Cap bertuliskan TJ (
Terbanggi Besar ), Dua buah Pilok warna merah dan putih, Dua buah center Lampu,
Dua buah HP Android, Satu buah HP Nokia, Satu buah ember, Satu buah buku
rekapan, serta Uang tunai berjumlah Rp 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima
ribu rupiah).
Dua
orang tersebut berinisial MTF (29) warga Kampung Terbanggi Besar Lampung Tengah
dan TFK (29) warga Kampung Terbanggi Besar Lampung Tengah, Kami amankan berikut
barang buktinya” kata Sutana.
Setelah
dilakukan Introgasi dari kedua orang tersebut masing-masing peaku memiliki
peran yang berbeda, ada yang memberhentikan Mobil yang bermuatan untuk di cap
TJ dengan membayar Rp 50.000.- apabila kendaraan yang lewat sudah ada capnya TJ
hanya membeli air Mineral “ lanjut Sutana.
Selanjutnya dari dua orang yang diamankan kami menghubungi Korban yang memberikan informasi menghubungi 110 namun nomornya tidak aktif lagi, dan dua orang tersebut kami lakukan pembinaan untuk tindak lanjutnya menunggu koperatif dari korban” demikian Pungkasnya