Kurang dari 24 jam, Polres Pesawaran Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Remaja Wanita

07/09/2022 18:49:00 WIB 157

https://tribratanews.lampung.polri.go.id Polres Pesawaran - Polda Lampung
Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Pesawaran meringkus tersangka KRS (21) di Rumahnya Dusun Mekar Jaya, Desa Kalirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, Selasa (06/09/22) kemarin. 

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H, M.Si didampingi Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si, (Han), Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H dan Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran Rambank, S.H ketika Konferensi Pers di Mapolres Pesawaran, Rabu (07/09/22). 

"Satreskrim Polres Pesawaran berhasil ungkap kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dengan waktu kurang dari 24 jam, meski dengan petunjuk barang bukti berupa casing Handphone milik korban dan keterangan sejumlah saksi," kata Pandra. 

Ungkap kasus yang dimaksud dari temuan mayat dengan luka dileher atas nama Ina Tatmiya (15) warga Dusun Kemulyaan, Desa Kalirejo, Kecamatan Negeri Katon di kebun tidak jauh dari rumahnya yang kemudian dilaporkannya kepada kepolisian setempat. 



"Terduga sebagai pelaku adalah tersangka KRS (21) warga Dusun Mekar Jaya, Desa Kalirejo, Kecamatan Negeri Katon yang telah berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi ketika sedang beraktifitas," terang dia. 

Informasi yang didapat, tersangka Kamal Rajab Syaputra alias KRS diringkus petugas Satreskrim Polres Pesawaran sekitar pukul 13.00 Wib Selasa (06/09) atau hanya sekitar 5 jam dari diterimanya Laporan Polisi Nomor : LP / B-179 / IX / 2022 / Res Pesawaran / Sek Gedong Tataan, Tanggal 06 September 2022, tentang ditemukannya sesosok mayat perempuan tergeletak ditengah kebun karet. 

"Berdasarkan Keterangan pelaku KRS, bahwa pelaku tersebut bertemu dengan korban sekira jam 20.00 Wib lalu mengajak korban bernama Ina Tatmia ke kebun karet, kemudian korban disetubuhi sebanyak satu kali, setelah melakukan persetubuhan tersebut, pelaku mencekik korban menggunakan kedua tangan dari belakang, kemudian pelaku membuka tali celana korban yang digunakan untuk mengikat leher korban sehingga korban tidak berkutik lagi," paparnya. 

Kemudian, lanjut Pandra, setelah korban tidak berdaya selanjutnya korban dibaringkan di tanah lalu pelaku mencari kayu namun hanya menemukan botol kosong bekas minuman beralkohol, selanjutnya oleh pelaku botol tersebut di pukulkan di kepala korban hingga botol tersebut pecah, kemudian pecahan botol tersebut di tusukkan oleh pelaku ke leher korban sebanyak 1 kali hingga leher korban terluka. 

"Motif pelaku, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa sebelum kejadian pelaku melihat korban membawa Handphone bagus dan saat itu terlintas difikiran pelaku ingin memiliki Handphone korban tersebut," urainya. 

Untuk mempermudah pemeriksaan, tersangka Kamal Rajab Syaputra dan barang bukti yang diantaranya berupa sepeda motor Honda Beat warna merah B 3625 CAG, Handphone merk Vivo miliknya dan Handphone Oppo milik korban telah diamankan di Mapolsek Gedong Tataan Polres Pesawaran guna dilakukan proses hukum selanjutnya. 

Atas perbuatannya, tersangka Kamal Rajak Syaputra dikenakan pasal berlapis oleh penyidik yakni dugaan Tindak Pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 365 KUHPidana Sub Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Sub Pasal 81 ayat (1) Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2022 Tentang perlindungan anak. 

"Pelaku atau tersangka KRS ini perbuatannya terbukti banyak melanggar pasal karenanya dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukumannya maksimal hukuman mati dan seumur hidup," tegas dia.

in Hukum

Share this post