Kunjungan Tim Supervisi dan Pengawasan Divpropam Polri di Polres Lampung Selatan

05/10/2024 13:40:00 WIB 180

tribratanews.lampung.polri.go.id

Supervisi dan Pengawasan oleh Kombes Pol. Sugeng Pujihartono di Polres Lampung Selatan: Memastikan Kinerja Optimal dan Kepatuhan Personel

Polres Lampung Selatan menerima kunjungan kerja Tim Supervisi Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri pada Jumat, 4 Oktober 2024, pukul 11.30 WIB. Kegiatan ini dipimpin oleh Kombes Pol. Sugeng Pujihartono, SE., M.H., dan bertujuan untuk melakukan supervisi serta pengawasan terhadap kinerja personel dan fasilitas di Polres Lampung Selatan.
 

Supervisi ini merupakan bagian dari agenda rutin Polri untuk memastikan kepatuhan anggota terhadap peraturan yang berlaku, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan. Tim Supervisi Divpropam Polri juga melibatkan pejabat penting dari Bidpropam Polda Lampung dalam inspeksi fasilitas dan personel.
 

Dalam arahannya di Gedung Wicaksana Laghawa, Kombes Pol. Sugeng Pujihartono menekankan pentingnya sinergi antara personel Polri dengan lembaga terkait, guna mencegah potensi konflik antar-institusi. 

"Kedisiplinan anggota dalam menjaga citra institusi, terutama terkait penggunaan media sosial, sangatlah penting," tegasnya. Sugeng juga mengingatkan agar seluruh personel tetap netral dalam menghadapi Pilkada 2024, serta menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

Selain memberikan arahan, Tim Supervisi Divpropam Polri juga melakukan inspeksi terhadap beberapa fasilitas Polres Lampung Selatan, termasuk ruang tahanan, ruang sidang, ruang Patsus (Penahanan Khusus), ruang penjagaan, dan command center. Inspeksi ini bertujuan untuk memastikan kebersihan, keamanan, dan kelayakan fasilitas tersebut dalam mendukung operasional kepolisian.
 

Kunjungan kerja ini menunjukkan komitmen Divpropam Polri dalam menjaga kualitas kinerja dan profesionalisme personel Polri, serta mendukung pelaksanaan tugas kepolisian yang lebih baik di wilayah Lampung Selatan.

 

Share this post