KPU RI Tunda Pengitungan Suara Pemilu di Malaysia

17/02/2024 08:30:00 WIB 1.390

https://tribratanews.lampung.polri.go.id PMJ NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menunda penghitungan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur, Malaysia. Penghentian itu pasca ditemukannya sejumlah masalah dalam pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024.

"Untuk dua metode itu dihentikan dulu, tidak diikutkan karena ada temuan-temuan yang sesungguhnya KPU sendiri sudah mengetahui ada situasi yang secara prosedural itu unprocedural," ungkap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Kamis (15/2/2024).

Hasyim mengatakan, seharusnya penghitungan suara di Kuala Lumpur dimulai pada 14-15 Februari 2024. Namun, kata dia, untuk tenggat tersebut, penghitungan suara yang boleh dilakukan saat ini hanya untuk metode TPSLN.

"Untuk metode pos dan kotak suara keliling dihentikan dahulu. Untuk metode pos itu jadwalnya dihitung 15-22 Februari 2024," terangnya.

Hasyim menjelaskan, terdapat sinkronisasi antara temuan-temuan Bawaslu dan KPU dalam proses pemilu di Kuala Lumpur. Maka, menurutnya, untuk metode pos dan KSK berpotensi untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

"Sehingga kemudian nanti situasinya potensial untuk metode pos dan metode KSK khusus di Kuala Lumpur akan dilakukan pemungutan suara ulang. Detail-detail dan mekanismenya kami di KPU Pusat mempersiapkan segala sesuatunya tentu saja berkoordinasi dengan Bawaslu," tuturnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sejumlah masalah dalam pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Bawaslu mengatakan ada orang yang menguasai ribuan surat suara lewat pos di sana.

"Kami harus berhubungan dengan polisi di Malaysia untuk mengungkap identitas orang yang menguasai ribuan surat suara pos," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Rabu (14/2/2024).

Sumber PMJ NEWS 

Share this post