https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah menyiapkan penyusunan kebutuhan tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus demi memenuhi hak pemilih pada Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan hal itu ditempuh demi mengantisipasi layanan bagi pemilih yang pada hari pemungutan suara Pilkada 2024 atau 27 November, yang tidak berada di alamat domisili yuridis yang tercantum di KTP.
"Dalam rangka untuk memastikan bahwa warga negara kita sesuai dengan wilayah daerah yang menjadi daerah pemilihan dalam pilkada itu tetap dapat menggunakan hak pilih," ujar Ketua Hasyim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Rabu (15/5/24).
Hal serupa juga berlaku bagi para pekerja di sektor pertambangan dan/atau perkebunan yang pada hari pemungutan suara tidak bisa pulang ke alamat domisili yuridis sesuai KTP.
"Seperti pekerja di perkebunan, pertambangan yang tidak bisa pulang ke TPS di alamat sesuai KTP, maka disiapkan TPS lokasi khusus," ungkap Ketua Hasyim.
Selain itu, KPU akan menyediakan TPS lokasi khusus bagi masyarakat yang berada di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, sekolah kedinasan dan pondok pesantren.
Bahkan, KPU akan menyiapkan TPS lokasi khusus apabila nantinya ada bencana yang membuat masyarakat harus direlokasi
Sumber :
https://Tribratanews.polri.go.id